Pengadaan Infrastruktur Gedung dan Alkes RSUD Sukadana Disinyalir Rawan Penyimpangan dan Kecurangan
Lampung Timur – (LN) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana merupakan salah satu bagian dari perangkat daerah Kabupaten Lampung Timur, yang mempunyai peran strategis dalam upaya menyejahterakan masyarakat karena rumah sakit idealnya akan memberikan suatu layanan yang merupakan kebutuhan mendasar dan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia.
Senada dengan ungkapan ketua AWPI DPC Lampung Timur Herizal,dalam menyikapi terkait lagi gencar-gencarnya pemerintah kabupaten Lampung Timur mengalokasikan sejumlah dana atau anggaran,baik yang bersumber dari APBD atau bersumber dari APBN agar RSUD Sukadana dalam berbenah,yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan mutu peralatan medis Yang harus di miliki oleh RSUD Sukadana lebih baik, selain dari SDM yang mempuni.
“Untuk menjamin bahwa pelayanan tersebut, dapat dan tetap dilaksanakan secara memadai baik
jenis-jenis pelayanannya maupun mutu pelayanan, Pemerintah kabupaten Lampung Timur telah menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana.
Dengan ditetapkannya SPM ini,dengan tujuan agar lebih fokus dan suatu upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan . Rumah Sakit menjadi lebih baik dan makin terarah. Dengan menggunakan SPM, ungkap Herizal, Jumat 11/11/22.
Lebih lanjut Herizal menerangkan bahwa AWPI DPC Lampung Timur merupakan bagian dari salah satu mitra pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsi,salah satu fungsinya adalah sebagai kontrol sosial.karena untuk saat ini AWPI DPC Lampung Timur sedang rutin melakukan observasi dan investigasi di Lapangan terkait isu adanya bangunan rumah sakit yang di duga tidak sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis bangunan yang di peruntukan untuk sebuah bangunan rumah sakit,
Karena menurut ketua AWPI DPC Lampung Timur, selain tolok ukur
dalam pencapaian kinerja menjadi konkrit, karena SPM pada hakikatnya adalah ketentuan
tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Oleh karena itu SPM menjadi
acuan penting dalam penyusunan rencana baik yang bersifat Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Renstra maupun Rencana Pembangunan Tahunan/RKA.
Dengan menerapkan SPM yang secara eksplisit menyatakan jenis dan kualitas pelayanan yang akan diberikan dan diupayakan untuk diwujudkan, akuntabilitas Rumah
Sakit dan Pemerintah Daerah menjadi makin kuat dalam mewujudkan Good Governance dan Check and Balances yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam penyampaiannya kepada TIM yang akan melaksanakan investigasi dan observasi di berbagai bangunan RSUD Sukadana saat ini, Herizal memaparkan beberapa hal penting yang harus di fahami dan ketahui terkait bangunan rumah sakit, sistem pengadaan alkes dan obat yang ada di rumah sakit,pedoman dan petunjuk teknis penandaan, pemeliharaan, penggunaan,penyimpanan sejumlah Alkes serta berbagai bentuk regulasi terkait beberapa syarat pengajuan dalam pengadaan Alkes yang berada di RSUD Sukadana.
Karena menurut Herizal,rumah sakit adalah merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat, jadi menurut kami (AWPI- Red)banyak hal yang telah terjadi di RSUD Sukadana dengan dugaan berbagai macam penyimpangan baik di sengaja atau tanpa di sengaja,karena di sebabkan oleh pihak-pihak yang mempunyai peran strategis di RSUD Sukadana telah berbuat curang, sehingga dugaan dari berbagai pihak itu semakin menguat dengan adanya berita-berita sebelum nya oleh beberapa media tentang peralatan Alkes yang berpindah tempat dan menurut kabar burung bahwa pola pengadaan barang dan jasa yang ada di RSUD Sukadana di tengarai sejumlah pihak tidak sesuai dengan peruntukan dengan kebutuhan alat kesehatan ,menurut tipe rumah sakit dan akreditasi,SBD,KAK dan kontrak kerja ,Sehingga tidak sesuai dengan SOP dan SPM sebagaimana telah di atur menurut peraturan pemerintah yang berlaku,
Herizal menegaskan bahwa Penyelenggaraan rumah sakit harus berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial dan harus memperhatikan dan mengedepankan persyaratan teknis, petunjuk teknis sebagai pedoman dan acuan agar bangunan, peralatan kesehatan dapat terselenggara harus sesuai perencanaan, fungsi serta mutu.
Ketua DPC AWPI Lampung Timur menyampaikan harapannya pada pihak-pihak yang berkompeten di bidang kesehatan dan infrastruktur bangunan agar dalam Pengaturan persyaratan teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit RSUD lSukadana tidak mengesampingkan bahwa pengaturan persyaratan teknis bangunan yang bertujuan untuk
“mewujudkan Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan dan prasarana yang serasi dan selaras dengan lingkungannya” selanjutnya menurut Herizal adalah
” Untuk mewujudkan tertib pengelolaan bangunan dan prasarana yang menjamin keandalan teknis bangunan dan prasarana dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan”
dan yang ketiga menurut Herizal adalah untuk meningkatkan peran serta pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pengelolaan Rumah Sakit yang sesuai dengan persyaratan teknis”
Di akhir penyampaiannya,Herizal tetap mengulas dan mempertegas bahwa Persyaratan tehnis Bangunan dan prasarana rumah sakit harus memenuhi standar pelayanan, keamanan serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggara rumah sakit. Persyaratan tehnis bangunan gedung meliputi aspek tata bangunan dan keandalan bangunan. Aspek tata bangunan meliputi peruntukan bangunan dan pengendalian dampak lingkungan. Aspek keandalan bangunan meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan sesuai fungsi rumah sakit dan syarat teknis yang sudah di atur dalam berbagai regulasi,pungkasnya .(Tim AWPI)