Kota Metro

Pengaduan Dugaan Korupsi SMKN 1 Metro Tidak di Tanggapi Kajari Metro

Kamu Bisa Download ini:

LampungNet.com | Metro – Budaya Korupsi sepertinya masih melekat dan banyak disalah gunakan khusus di dunia pendidikan.

Demi meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di dunia pendidikan, Pemerintah pusat menggelontorkan dana yang bersumber dari APBN yaitu Dana BOS.

Dana BOS dikucurkan untuk menunjang pendidikan di sekolah dalam hal pembelian buku serta untuk perbaikan sarana dan prasarana (Sarpras) sekolah.

Salah satu Kepala sekolah SMKN 1 Kota Metro diduga melakukan tindakan korupsi Dana BOS dan melakukan pungli yang bersumber dari Dana Komite sekolah.

Praktik dugaan korupsi dari dana BOS dan dana komite mencapai kurang lebih 19 Milyar rupiah yang diakumulasi selama 3 tahun.

Atas dugaan korupsi tersebut, ketua dewan etik KWRI Lampung melaporkan SMKN 1 Metro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dan Kajati Provinsi Lampung.

Proses pengaduan sudah berjalan kurang lebih 5 bulan, namun belum ada tindakan atau pemanggilan dari Kejari Metro terhadap Kepala Sekolah SMKN 1.

Mustoha mengatakan “sepertinya laporan kami tidak di tanggapi, dan tidak ada keseriusan dari pihak Kejari Metro dalam menangani laporan dugaan korupsi ini”

“Ketika kami mencoba menanyakan dikantor Kajari Metro tentang pengaduan SMKN 1 Metro, mereka mengatakan surat pengaduannya hilang” ucap nya.

Mustoha menambahkan, jika Kajari Metro tidak serius menangani laporan dugaan korupsi SMKN 1 Metro, maka kami akan melanjutkan laporan ke Polda Lampung. (Red)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button