Pesisir Barat

Pengangkatan 33 Korsek” Pemkab Akan Ajukan Nota Protes Ke Bawaslu Provinsi

Kamu Bisa Download ini:

Pesisir Barat (lampungnet),di kutip dari waktu indonesia.id, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat akan segera melayangkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung atas dasar penunjukan 33 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sepihak oleh Bawaslu Pesibar terkait pembentukan Koordinator Sekretariat (Koset).

Yang bikin kita kaget dan mengherankan, 33 PNS yang bakal mengisi koset itu disebut belum mengantongi izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat.

Hal itu ditegaskan Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Jon Edwar, usai memanggil 11 camat se-Pesibar dalam rangka klarifikasi terkait rekomendasi oleh camat untuk pengajuan tiga nama yang akan mengisi masing-masing koset.

“klarifikasi yang disampaikan para camat, beragam. Mulai dari adanya perbedaan nama antara yang diajukan oleh camat dengan nama yang tertera di surat keputusan (SK) Kepala Sekretariat (Kaset) diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi,” ungkap Jon.

Menurut beliau, ada juga camat yang mengaku sama sekali tidak memberikan rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah terbit.

“Aneh nya, panwascamnya sendiri yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Koset. Serta staf kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk mengisi Koset di kecamatan yang berbeda inikan sangat ironi,” ujarnya.

Pada awalnya, para camat yang akan memberikan rekomendasi beranggapan bahwa, nama-nama yang akan direkomendasikan tersebut akan diajukan oleh Bawaslu ke Pemkab Pesibar terkait dengan izin.

“Akan tetapi, hal tersebut tidak dilakukan, dan justru diajukan ke Bawaslu Provinsi untuk menjadi Kaset,” ucap Jon.

“Kita sangat mendukung dalam menyambut Pemilu 2024 mendatang. Tetapi dengan proses yang benar-benar sesuai aturan,” kata Jon.

Menyikapi adanya pengisian koset dari bidang guru, Jon juga menanggapi bahwa pada dasarnya seorang guru memiliki kewajiban mengajar dengan tatap muka secara langsung dengan jam mengajar yang sudah ditentukan.

“Walaupun kepala sekolah sudah memberikan rekomendasi, tetapi itu tetap akan mengganggu profesional kerja guru,” tandasnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajarannya untuk segera menyurati Bawaslu Provinsi perihal polemik yang sedang terjadi saat ini.

“Kita upayakan minggu ini kita surati Bawaslu Provinsi, kami harap Bawaslu Provinsi Lampung membatalkan SK Kaset yang sebelumnya sudah terbit itu,” tegasnya.(**)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button