Pengawasan Lemah, Dokter Tanpa SIP Beroperasi di Apotek Kota Metro
LampungNet.com | Metro – Polemik besar mencuat di Kota Metro. Seorang dokter berinisial FM resmi dilaporkan ke Polresta Metro oleh Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC KWRI) Metro. Tuduhannya tak main-main — praktik konsultasi medis tanpa Surat Izin Praktik (SIP) di Apotek Graha Spesialis Metro (GSM).
Laporan ini terdaftar dengan nomor pengaduan 221, tertanggal 3 Desember 2024 pukul 14.00 WIB. Dokter FM disangkakan melanggar Pasal 442 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap tenaga medis memiliki izin resmi sebelum memberikan layanan kesehatan. Jika terbukti bersalah, sanksinya tak hanya administratif, tetapi juga ancaman pidana.
Hanafi, perwakilan DPC KWRI yang bertindak sebagai pelapor, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai langkah konkret demi menjaga integritas pelayanan kesehatan di Kota Metro.
“Jika kejadian seperti ini dibiarkan, dampaknya bisa fatal. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan. Ini bukan masalah kecil,” tegas Hanafi.
Namun, sorotan tajam tak hanya tertuju pada dokter FM. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro ikut disorot karena dianggap tidak proaktif mengawasi pelanggaran tersebut. Menurut Hanafi, Dinkes seolah tutup mata, membiarkan praktik tanpa izin ini berjalan tanpa tindakan tegas.
“Dinkes harusnya bertindak cepat. Mereka seharusnya memanggil, memeriksa, atau setidaknya memberikan peringatan. Tapi sampai sekarang, tidak ada langkah nyata yang terlihat,” kata Hanafi.
Praktik tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administratif, resikonya bisa jauh lebih besar. Pelayanan medis tanpa pengawasan berpotensi membahayakan pasien, terutama jika kompetensi dokter tersebut dipertanyakan.
Pasal 442 UU Kesehatan sudah tegas mengatur bahwa praktik tanpa izin adalah pelanggaran serius yang harus ditindak secara hukum.
Warga pun bereaksi keras, mereka mempertanyakan bagaimana mungkin seorang dokter bisa berpraktik tanpa izin tanpa terdeteksi oleh pengawas kesehatan. Beberapa warga menilai, kasus ini membuktikan lemahnya sistem pengawasan izin praktik medis di Kota Metro.
“Kalau dokter tanpa izin saja bisa bebas praktik, siapa yang menjamin tidak ada kasus serupa di tempat lain? Pengawasan harus diperketat, dan Dinkes harus bertanggung jawab,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Sebagai regulator, Dinkes memiliki kewajiban memastikan setiap tenaga medis yang berpraktik sudah mengantongi izin. Jika pengawasan longgar, maka potensi terulangnya kasus serupa semakin besar.
Masyarakat berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan transparan dalam mengusut kasus ini. Lebih dari itu, mereka meminta adanya reformasi pengawasan praktik medis, termasuk pengawasan izin praktik yang lebih ketat dan terbuka untuk publik.
“Kalau Dinkes tak bertindak, artinya mereka ikut membiarkan. Jangan sampai ada kesan kalau pengawas tidur, sementara pelanggar leluasa bertindak,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus dokter FM ini bisa menjadi preseden buruk bagi Kota Metro. Jika tak ada tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan bisa tergerus.
Yang dibutuhkan saat ini adalah langkah nyata dari Dinkes dan aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kelalaian pengawasan.
Dengan sorotan publik yang makin kuat, akankah Dinkes Metro tetap diam? Ataukah kali ini mereka akan bangun dari “tidur panjang” dan membuktikan bahwa mereka benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat? Waktu akan menjawabnya.
(Tim)