Pengusiran Wartawan Saat Peliputan Oleh Oknum Pegawai BPN Lamsel Menuai Kecaman Berbagai Pihak
Lampung Selatan,(LN) –Sikap arogansi yang dilakukan oleh Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan,yang sengaja menghalang -halangi jurnalis saat melaksanakan tugasnya menuai berbagi kecaman dari berbagai pihak.
Ditegaskan Direktur kantor hukum Alpha lawyer’s,Darmawan.SH.MH, mengatakan,sangat disayangkan sikap pegawai BPN Lamsel atas pengusiran yang dialami sejumlah wartawan media Online saat peliputan pelaporan warga Desa Bumi Restu Kecamatan Palas,terkait sengekta lahan pasar.
“Tindakan arogansi oknum pegawai BPN ini sungguh diluar batas, hanya karena salah seorang wartawan yang saat itu mengambil foto suasana pertemuan sebagai bahan berita”kata Darmawan.Minggu (26/07/2020).
Pada hal dalam setiap Kegiatan Peliputan Wartawan dilindungi kebebasannya yang mana diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 yang berbunyi : Barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dikenakan kurungan 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp 500.000.000,( Lima Ratus Juta Rupiah).
“Sebaiknya pihak BPN Lampung Selatan segera memberikan penjelasan terkait pengusiran wartawan saat meliput pelaporan warga terkait sengketa lahan tersebut dan jangan sampai berlarut -larut panjang, “ujarnya.
Dia meminta semua pihak untuk saling menghormati tugas dan profesi masing-masing, temasuk profesi wartawan. Karena wartawan dalam menjalankan tugas dan profesinya dilindungi undang-undang dan selalu mematuhi kode etik jurnalistik.(sior)