Lampung Selatan

Penundaan Penyaluran Dana BOS Oleh Pemprov Lampung Menambah Kesan Negatif dan Mirisnya Dunia Pendidikan di Lampung

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com– Pemerintah Provinsi Lampung terancam terkena sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum dan dana bagi hasil tahun anggaran 2020 dari pemerintah pusat. Sanksi ini imbas dari pelanggaran dari batas waktu penyaluran dana BOS reguler ke sekolah-sekolah penerima yang melebihi 14 hari dari diterimanya dana BOS dari rekening umum negara (RKUN) ke rekening umum daerah (RKUD).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pasal 49 (1) Pemerintah Daerah dalam penyaluran DAK nonton fisik ke masing-masing penerima melebihi batas waktu 14 hari, menteri keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sesuai peraturan dan perundangan.

Seperti diketahui, dana BOS reguler triwulan IV tahun anggaran 2019 telah ditransfer dari RKUN ke RKUD Provinsi Lampung per 31 Oktober sebesar Rp280 M untuk SD, SMP, SMA bagi 14 daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung.

Namun begitu, hingga kini beberapa sekolah-sekolah penerima di Provinsi Lampung belum menerima dana BOS triwulan IV.

Ketua Forum Komunikasi Wartawan Lampung (Fokwal), Newton menanggapi penundaan penyaluran dana BOS oleh pemprov Lampung ini menambah kesan negatif dan mirisnya dunia pendidikan di Lampung. Menurut Newton, sektor pendidikan jangan digadaikan demi memburu rente bunga bank. Pendidikan merupakan pondasi dari setiap pembangunan peradaban dunia. Menjadi modal awal dari seluruh kehidupan manusia.

“Lebih dari itu, dampaknya bagi dunia pendidikan sungguh luar biasa. Akan terganggunya pemanfaatan dana BOS di sekolah-sekolah. Akibatnya, sasaran dan tujuan pengelolaan dana BOS pun belum tercapai secara maksimal. Kondisi itu menjadi salah satu sebab pemanfaatan dana BOS tidak sesuai rencana. Ujung-ujungnya, sekolah cari dana talangan berhutang sana-sini tak urung talangan dana berbunga,” ungkap aktifis 98 ini, Senin (2/12/2019).

Selama ini, terus dia, memang pencairan dana BOS tidak sesuai petunjuk teknis (juknis), tidak tepat waktu. Mulai dari triwulan 2, jadwal pencairannya tidak sesuai lagi, seperti misalnya dana bos untuk triwulan dua ini seharusnya masuk pada April lalu, ternyata baru masuk pada awal September ini.

Dengan demikian, penyaluran dana BOS akan terus bergeser ke trimulan-triwulan berikutnya. Hal itu menyebabkan terjadinya pergeseran dalam serapan dana karena dana masuk dari provinis ke rekening sekolah tidak tepat waktu atau di luar dari juknis.

“Seharusnya, dalam juknis tersebut dana BOS triwulan satu masuk pada Januari minggu ke-2, dan triwulan dua pada April minggu ke-2. Tetapi, jika kita perhatikan dan turun langsung ke sekolah-sekolah, selama ini bergeser dari waktu yang ditetapkan dalam juknis. Bergesernya jadwal masuknya dana bos ini menyulitkan sekolah untuk memaksimalkan dana BOS tersebut. Belum lagi laporan pertanggungjawaban keuangan yang harus dimasukkan sekolah yang dinilai cukup rumit.

Dari penelusuran kami, paling tidak ada 11 item penggunaan dana BOS, diantaranya untuk kegiatan ekstra-kurikuler, buku, rehab ringan, ATK sekolah, hingga layanan jasa internet,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung, Min Hairin berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon selulernya tidak direspon. Begitu juga dengan pesan singkat (SMS) tidak ditanggapi.(Sior)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button