Penyalahgunaan Wewenang, Perbuatan Sewenang-wenang dan Maladministrasi Salah Satu Bentuk Unsur Penyumbang KKN di Lampung Timur
Lampung Timur – (LN) – Berawal dari kondisi keuangan Kabupaten Lampung Timur yang APBDnya difisit, sehingga sejumlah pelayanan publik terabaikan termasuk sejumlah program pembangunan di Lampung Timur di batalkan dari sebuah perencanaan dan proses pengajuan program yang panjang dan melelahkan oleh para pihak-pihak yang di libatkan dalam penyusunan, penganggaran serta pengesahan APBD Lampung Timur tahun 2022.
Sehingga ketua AWPI DPC Lampung Timur Herizal sangat menyayangkan dan mempertanyakan tentang dasar hukum dan dasar kebijakan tersebut di ambil dan di anggap sebagian pihak bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan dan kepentingan sepihak,karena dalam proses pengambilan keputusan kebijakan tidak melibatkan para pihak-pihak dimana pada awal program tersebut di rencanakan,di ajukan serta di sahkannya oleh pihak-pihak yang mengelola dan menetapkan kebijakan program tersebut,baik jenis kegiatan, lokasi kegiatan, jumlah dana serta berbagai acuan pelaksanaan kegiatan.
Lebih lanjut Herizal menegaskan,bahwa para pejabat pengambil kebijakan terutama bagian hukum pemda Lampung Timur, menurut Herizal harus mampu menerjemahkan dan mampu menyimak bahwa ada potensi perbuatan atau kebijakan yang dapat melampaui atau tidak terpenuhi nya etika,norma dari pelaksanaan pelayanan publik dan etika serta norma dalam hal administrasi.ungkap Herizal,Rabu 23 /11 /22.
Herizal berharap dengan pemerintah daerah Lampung Timur untuk membuka dan menelaah suatu kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur terkait beberapa kegiatan program yang mengalami perubahan baik jumlah anggaran, bentuk kegiatan,acuan Kegiatan, regulasi dalam proses penerbitan hasil keputusan perubahan suatu kegiatan,karena Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang,dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan, dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain maladministrasi,pelayanan publik yang kurang transparan dan akuntabel Sebagai penyebab awal penyumbang kasus korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).ketua AWPI DPC Lampung Timur menyinggung dugaan keterlibatan para pejabat yang bertindak sewenang-wenang, merupakan dugaan Kami dari salah satu penyebab Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Lampung Timur dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan, meski tidak signifikan.penurunan skor ini salah satunya dipicu penegakan hukum yang kurang tegas kepada pelaku suap dan korupsi.ujar Herizal dengan beberapa media yang tergabung di grup Haluan Lampung dan media yang tergabung di Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur.jelas Herizal pada awak media yang hadir di sekretariat AWPI DPC Lampung Timur,Rabu 23/11/22.
Tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini yang Tengarai oleh berbagai kalangan yang dapat melibatkan beberapa oknum pejabat publik dan di mungkinkan dapat menyasar juga pada sejumlah anggota legislatif dari sebuah kebijakan yang di terapkan eksekutif yang duga di setujui oleh sejumlah anggota legislatif yang di anggap merupakan salah satu tindakan sewenang-wenang.
Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkara penyuapan dan kasus pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya APBD atau dana APBN (dana covid-19 dinkes), serta penyalahgunaan anggaran (dana kegiatan Haji di kesra , program perjalanan dinas di DPRD Lampung Timur) merupakan APBD tahun anggaran 2021 seperti nya luput dari perhatian, pengawasan dan penanganan dari beberapa pihak lembaga penegak hukum,hal tersebut di duga terjadi karena suatu sistem dan terlalu banyak pihak yang terlibat dan berperan di kegiatan atau program Tersebut.
Tingginya dugaan kasus korupsi yang terjadi Lampung Timur ditengarai berawal dari penyimpangan pelayanan publik kepada masyarakat tanpa menerapkan standar pelayanan yang seharusnya Sehingga APBD Lampung Timur mengalami difisit.
Jenis penyimpangan pelayanan publik yang sering terjadi adalah tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, berpihak, penyalahgunaan wewenang, permintaan uang/ barang/jasa dan diskriminasi sementara APBD Lampung Timur telah memproyeksikan belanja pegawai pada sejumlah OPD yang dananya cukup fantastis jika di uraikan dari hasil temuan audit BPK atau hasil LAKIP dan LHP APIP secara objektif, transparan sesuai prosedur, proses dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, standar pelayanan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang bekualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar Pelayanan publik setidaknya meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan (Maklumat Pelayanan), komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan dan evaluasi kinerja pelaksana.
Rendahnya kepatuhan/implementasi standar pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi (ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli). Hal ini akan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan hambatan pertumbuhan investasi serta kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publik terhadap Pemerintah.
Sehingga Ombudsman Republik Indonesia khususnya wilayah kerja di provinsi Lampung sudah banyak menemukan berbagai jenis penyimpangan dan yang paling dominan dilaporkan masyarakat adalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan tidak memberikan pelayanan yang maksimal, transparan serta sesuai etika,norma dari administrasi dan pelaksanaan pelayanan publik itu sendiri.terutama pelayanan yang berbasis elektronik (SPBE) yang melekat secara teknik di OPD-OPD pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur sesuai dengan tujuan, visi dan misi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pelaksanaan kebijakan pemerintah tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). kebijakan ini adalah kebijakan yang mengatur tentang pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.tegas Herizal.
“Nah,,, sampai saat ini kami belum mengetahui kapan PPID di Lampung Timur di bentuk, OPD mana saja yang tergabung, pejabat mana yang di libatkan, kantor,server,konten apa saja yang sudah di publikasikan,serta dokumen apa saja yang sudah bisa di akses publik terkait keterbukaan informasi publik,serta OPD mana yang bertanggungjawab pada PPID ini,yang ada saat ini sejumlah dokumen terkait anggaran APBD kabupaten Lampung Timur dan hasil pelaksanaan kegiatan itu AWPI DPC Lampung Timur beranggapan merupakan hal yang teramat Kramat di kabupaten Lampung Timur,kita saja sebagai lembaga resmi dan di lindungi hukum sudah beberapa kali mengirim surat secara resmi pula kepada beberapa pejabat lampung Timur, sampai saat ini kami tidak pernah menerima jawaban atau klarifikasi berdasarkan permohonan surat kami.bahkan sebagian surat kami hilang bersama hilang nya para pejabat yang di duga berkantor di lain tempat selain kantor resmi di mana pajabat tersebut bertugas.hal ini di duga ini merupakan cara jitu para pejabat lampung Timur untuk menghindari para awak media yang kritis dan mempunyai tanggung jawab sebagai kontrol sosial untuk memperoleh informasi tentang kebijakan, sistem,dan hasil APBD Lampung Timur yang di ajukan untuk disahkan sebagai bentuk program, kegiatan yang di proyeksikan pada belanja publik.”Ungkap Herizal
Secara nasional tiap tahun Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kajian ilmiah survei kepatuhan standar pelayanan publik atas pelayaan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada Unit Layanan Publik Pemerintah Pusat & Daerah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.
Yang jadi pertanyaan kita, menurut Herizal,sudah efektifkah hasil kajian survey kepatuhan sebagai acuan APH dalam penegakan berbagai aturan itu di wilayah pemerintahan kabupaten Lampung Timur di bawah kepemimpinan Bupati Dawam Rahardjo dan wakil Bupati Azwar Hadi.
Begitu pentingnya peran dan fungsi Ombudsman Perwakilan provinsi Lampung untuk lebih memberikan pengawasan di Lampung Timur, menurut ketua AWPI DPC Lampung Timur, kami mengharapkan akan semakin intensif mengawasi unit layanan publik yang ada di kabupaten Lampung Timur dengan memastikan semuanya dapat menerapkan standar pelayanan. AWPI DPC Lampung Timur juga mendorong agar dibentuk unit penerimaan dan pengelolaan pengaduan masyarakat sehingga membuka akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduannya ketika menemukan/mengalami penyimpangan pelayanan. Untuk menjalin koordinasi yang baik maka AWPI DPC Lampung Timur akan memberikan suatu gagasan tersebut sebagai trobosan agar dibentuk focal point pada masing-masing unit layanan sehingga Ombudsman dapat memantau penerapan standar pelayanan publik di instansi tersebut karena layanan tersebut dapat bekerja sama dengan dinas Kominfo Lampung Timur untuk memberikan atau pengadaan fasilitas, perangkat website termasuk domain atau subdomain lembaga milik pemerintah.pungkas Herizal.(Tim AWPI)