Peran Dan Tanggung Jawab Kades Sidorejo Banyak Dikeluhkan Pekerja Lapak Singkong Atas Legalitas Lokasi
LAMPUNG TIMUR – (LN) – Menjelang hari raya idul Fitri para buruh pekerja di lapak singkong kupas yang berada di wilayah desa Sidorejo, kecamatan Sekampung udik, Lampung Timur, mengeluhkan perlakuan terhadap sejumlah tenaga kerja buruh pengupas singkong yang notabene nya di duga milik Hi. Badri,
keresahan tersebut timbul karena upah kerja tidak di bayarkan sejumlah 4 hari (red gantungan 4 hari) dan juga belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sampai hari ini,
buruh harian ini bekerja dengan sistem pengupahan borongan di hitung per karung singkong yang telah di kupas dengan upah Rp 10.000,
keterangan tersebut menurut hasil penelusuran sejumlah awak media yang tergabung di Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Lampung Timur, Sabtu (30/4/22).
Menurut sejumlah pekerja lapak singkong Amir (60) yang berdomisili di desa Bojong membeberkan keresahan Pada awak media,
saat para awak media mengunjungi lokasi lapak agar mendapatkan sejumlah informasi yang lebih valid,
Saat itu juga Amir menjelaskan bahwa
“Kami belum menerima upah kerja selama 4 hari atau di gantungan 4 hari dan juga belum mendapatkan THR sampai hari ini, padahal 3 hari lagi sudah lebaran, kalau tahun kemarin kami masih dapat THR berupa beras, minyak goreng, sirup dan biskuit kaleng, tapi lebaran tahun ini kok malah gak dapat THR entah kenapa saya juga gak tawu,
Kebijakan apa yang di ambil,kami merasa di rugikan dengan keputusan ini,
Padahal kami bekerja sudah semampunya, kadang kami berangkat pagi pulang jam 12 malam,
Saya kasihan sama ibu ibu tua yang memang keadaan nya sangat memperihatinkan,
Mau protes kami gak berani, paling ya bisa nya ngeluh aja”, jelas Amir kepada sejumlah media.
Selain Amir ada pula pekerja pengupas singkong yang menguatkan kejadian tersebut adalah Mail(43) dan yusup (45) warga desa Toba yang juga bekerja di lapak singkong kupas tersebut mengakui bahwa dia mendapatkan perlakuan dan hal yang sama,
“Saya bekerja di lapak singkong kupas itu sudah dari tahun 2018 sampai sekarang,
Memang upah kerja kami gantung 4 hari belum di bayar dan juga kami tidak dapat THR,
Lebaran tahun kemaren kami masih dapat THR,
Gantungan 4 hari kerja saya itu ya sekitar 400 ribu rupiah, kami sangat mengharapkan gajih dan THR itu, karena banyak sekali kebutuhan menjelang lebaran ini”, ungkap Mail.
“Ya memang benar kami belum menerima gajih selama 4 hari kerja karena jadi gantungan, dan juga kami tidak dapat THR lebaran tahun ini”, sambung yusup.
Saat salah satu media yang tergabung di Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) hendak konfirmasi ke lapak singkong kupas tersebut,
Lapak sudah tutup, dan menurut keterangan asisten rumah tangganya, pak haji pemilik lapak tersebut sedang tidak berada di rumah,
“Pak Haji sedang keluar sama ibu dari tadi pagi, katanya jenguk mertuanya yang di rawat di rumah sakit” ujarnya asisten rumah tangga tersebut.
Namun tidak lama selang waktu pintu rumah di buka, Haji Badri tampak keluar dan dengan nada seolah-olah mengintimidasi awak media dengan nada tinggi, yang sedang menjalankan tugas dan profesi nya sebagai wartawan.
Diketahui selama ini lapak singkong kupas ini sudah lama beroperasi dan merupakan perusahaan singkong makan yang telah di kupas untuk selanjutnya hasil produksi di kirim ke daerah Tangerang provinsi Banten untuk di jadikan bahan baku industri di salah satu pabrik makanan ringan, pengiriman di tengarai dalam skala besar Dengan omset puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah setiap minggunya,di lihat dari lapak yang memperkerjakan sekitar 600 pekerja.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Aturan ini dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menegaskan THR bukan saja hak pekerja dengan status tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas juga berhak menerima THR.
Ketentuan THR tahun ini akan berlaku sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang wajib dibayar secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sesuai dengan ketentuan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan di atas,
Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah dan Dinas terkait, mengingat ini menyangkut hak orang banyak, dan memang benar adanya para buruh pekerja di perusahaan singkong kupas tersebut sangat mengeluhkan masalah upah dan tak dapat THR menjelang lebaran ini, hal ini juga sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja.
Para buruh pekerja lapak singkong kupas tersebut sangat berharap Pemerintah dan Dinas terkait agar bisa memperhatikan nasib mereka yang mengeluh karena terhimpit kebutuhan Ekonomi di saat kebutuhan pokok melambung tinggi jelang lebaran ini.
Selain itu Ketua AWPI DPC Lampung Timur berencana akan melayangkan surat untuk konfirmasi secara tertulis serta berharap mendapatkan dengan segera jawaban atau klarifikasi secara tertulis tentang, peran kepala Desa dalam memberikan rekomendasi, izin atas keberadaan, legalitas,kewajiban, tanggung jawab lapak singkong di desa sidorejo tersebut,
serta terkait hal-hal yang di persyaratkan pada suatu badan usaha baik milik Negara atau perorangan yang taat pada hukum dan aturan yang telah di undangkan oleh negara termasuk peran nya sebagai salah satu sumber penyumbang PAD baik dari pajak atau restribusi daerah yang menjadi kewajiban untuk di bayarkan (Dbs)