LampungLampung TimurPolitik

Perkembangan Terkait Laporan Dugaan Money Politics di Polres Lampung Timur

Kamu Bisa Download ini:

Lampung timur – (LN) –  Terkait dugaan politik uang (Money Politics) oleh Cakades 02 Jakpar Desa Toba  kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung  Timur, beberapa waktu yang lalu, menurut ahli pidana dari Universitas Lampung ( UNILA), pada tgl 12 Desember 2019 telah dilakukan gelar perkara di Polres Lampung Timur dengan kesimpulan bahwa “terhadap unsur – unsur pasal 149 ayat (1) KUHP belum terpenuhi sehingga terhadap perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan”.

Berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan tersebut, Toyibah ketua timses 01 didampingi kuasa hukumnya mengatakan, “kami selaku dari tim 01 merasa sangat kecewa dengan keputusan itu, tetapi anehnya, tadi kata gakumdu nya keterangan dari para penerima uang itu saat di BAP, bahwa uang itu bukan dari Jakpar Cakades 02, melainkan dari Abdul Rahman paman dari Cakades 02, sedangkan sudah jelas dalam rekaman video saat kejadian itu bahwa Slamet Joyo selaku bayan mengatakan,”uang sebesar Rp. 150.000.00 itu dari Jakpar, juga di salah satu media Cakades 02 jakpar telah mengakui bahwa uang Rp. 150.000.00 itu untuk operasional timsesnya Slamet Joyo dan kawan – kawannya,”ungkapya.

Lanjutnya, “oleh sebab itu ketua timses 01 berikut seluruh tim 01 akan melaporkan ke pihak kepolisian bahwa Slamet Joyo dan kawan – kawannya telah memberi keterangan palsu kepada pihak kepolisian, disamping itu,kami juga akan melaporkan Cakades 02 Jakpar yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE), karena kami telah dituduhnya melakukan perampasan terhadap timsesnya, “paparnya.

Ditempat terpisah, Hasanudin selaku wakil ketua timses 01 mengatakan,”jujur kami kecewa dengan hasil keputusan seperti itu, soalnya sudah ada pengakuan, Pemberi sudah mengakui bahwa benar telah memberi uang  paparnya disalah satu media, penerima sudah mengakui menerima uang dari Cakades 02 Jakpar saat malam itu, tetapi menurut tim ahli pidana dari Universitas Lampung (UNILA), sarat untuk masuk pasal 149 itu, pemberi uang menyebutkan pilih saya saat memberi uang, itu baru masuk unsur pasal 149, “tandasnya.

Sambung nya, “disalah satu sisi kami kecewa dalam hasil putusan tersebut, tentang dugaan politik uang Pilkades ini, tetapi hukum menjadi terang benderang, maksudnya kalaupun dikemudian hari  kita memberikan uang dengan siapapun saat Pilkades atau apa, asalkan jangan menyebutkan pilih saya, itu tidak bisa dijerat hukum, kita akan menuju banyak pilihan, ada pilihan Bupati dan lain – lain, kita juga akan mencalonkan diri lagi sebagai Cakades , jadi siapa yang banyak duit, kita akan bagi duit yang banyak – banyak, yang penting jangan menyebutkan pilih saya,  itu gak apa – apa , orak Popo, “tutupnya sambil tertawa canda gurau.

Penulis: Herman.S

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button