PH :Gugatan Verset PT. CLP Tidak Sesuai SOP PTSP PN Menggala
TULANGBAWANG,(LN) — Sampai dengan agenda kesimpulan, perlawan yang mengatasnamakan PT. Citra Lamtoro gung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, dalam sidang lanjutan pekara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala, tidak juga dapat memberikan bukti keaslian berkas perusahaan serta menghadirkan saksi saat sidang hari ini Senin, (12/10/2020).
Hal tersebut, diungkapkan oleh Penasehat Hukum (PH)dari 21 warga Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Bangkit, dengan tidak dapat menampilkan alat bukti yang asli dan menghadiri saksi dipersidangan. Untuk itu, Ketua Majelis Hakim dapat menolak gugatan verzet yang dilakukan perlawan yang mengatasnamakan PT. CLP, terhadap 21 warga Kagungan Rahayu.
”Saya berharap kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala, untuk memberikan keputusan yang adil, kepada 21 warga Kagungan Rahayu, karena yang mengatasnamakan PT. CLP tidak memiliki alas hak yang asli,”terang Bangkit.
Dikatakan Bangkit, dari awal memasuki gugatan PT. CLP, diduga ada manipulasi yang dilakukan oleh panitra perdata, tidak sesuai dengan Setandar Oprasional (SOP)Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala.
”Dengan tidak melampirkan sertifikat HGU, akte perusahaan yang asli, dan berkas lainnya dari perusahaan, oleh sebab itu, kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, untuk menutup perlawanan gugatan verzet yang dilakukan oleh PT. CLP terhadap.21 warga Kagungan Rahayu,”pinta Bangkit.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT. CLP, Hermawan, tidak hadir, kali ini ia hanya mengirim dua anggotanya, berbeda dengan sidang sebelumnya, hanya satu angggota saja. (Tim)