Plt Sekda Pesibar, Buka Rakor Pengawasan Pupuk Dan KP3
Pesisir Barat Lampungnet– Plt. Sekda Pesisir Barat (Pesibar), Drs. Jon Edwar, M.Pd., membuka rapat koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan (KP3) dan sosialisasi Kartu Petani Berjaya (KPB) berbasis elektronik Tahun 2023, di Losmen Surfmatra Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan. Kamis 26/10/2023
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Unzir, S.P., Kabid. Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, Tubagus M. Rifki, S.P.., M.Si., perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Provinsi Lampung, Wis Alkurni, S.H., dan Rudiyantinus, S.T., camat, penyuluh pertanian, masyarakat Kelompok Tani (Poktan), dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP).
Kabid. Prasarana dan Sarana Pertanian, Tubagus M. Rifki mengatakan pihaknya mendukung kegiatan tersebut sebagai langkah dalam meningkatkan kinerja Tim KP3, sehingga memiliki kesamaan persepsi, pandangan, gerak, dan langkah dalam melaksanakan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida ditingkat provinsi atau kabupaten. “Sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor; G/583/B.04/HK/2022 tentang pembentukan Tim KP3 Provinsi Lampung Tahun 2022 bahwa KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida tingkat provinsi atau kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional. “Semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar dan diizinkan pemerintah, memberikan kesempatan petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya beli,” terangnya.
Baca Juga: Pengukuhan PD Muhammadiyah, Aisyiyah Dan Nahdatul Aisyiyah Kabupaten Pesisir Barat
Meski berbagai perangkat peraturan perundang-undangan telah diterbitkan, pada kenyataannya hingga saat ini masih banyak ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluwarsa, serta mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan. “Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau, mengingat pupuk bersubsi termasuk kategori barang dalam pengawasan, maka pengadaan dan penyalurannya harus diawasi agar sesuai dengan prinsip enam tepat yaitu tepat muti, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat,” imbuhnya.
Masih kata dia, terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi. “Pertama, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi sembilan komoditas pangan pokok dan strategis yakni tanaman pangan diantaranya padi, jagung, dan kedelai. Hortikultura diantaranya cabai, bawang merah, dan bawang putih. Perkebunan diantaranya, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Dan kedua, membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi urea dan NPK,” paparnya.
Pada Tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Mentan Nomor: 734/KPTS/SR.320/M/ 2022, tentang penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran 2023 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/563/V.21/HK/2022 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 sebanyak 343.307 Ton urea, 228.519 Ton NPK, dan 11.127 Ton NPK formula khusus. “Berdasarkan rekapitulasi pengesahan Bupati/Walikota dalam sistem e-Alokasi Pupuk Bersubsidi bahwa jumlah alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung sebanyak 304.077,846 Ton urea, 222.474,897 Ton NPK, dan 10.645.646 Ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk subsidi yang akan direlokasi antar provinsi.
Baca Juga: BMKG Laporkan Gempa Bumi di Pesisir Barat
Sedangkan alokasi pupuk subsidi untuk Pesibar untuk 14.343 petani sebanyak 5.732 Ton urea, 5.310 Ton NPK, dan 309 Ton NPK formula khusus dengan infut e-Alokasi Pupuk Bersubsidi sebanyak 5.732 Ton urea, 5.310 Ton NPK, dan 160 Ton NPK formula khusus. “Berdasarkan hasil updating e-Alokasi sampai dengan 31 Mei 2023 telah terupdate kembali 10.630 petani dengan alokasi pupuk 5.703,553 Ton urea, 5.114,810 Ton NPK, dan 160 Ton NPK formula khusus,” Jelasnya.
Melalui program KPB telah disediakan layanan penebusan pupuk bersubsidi melalui aplikasi e-KPB. “Melalui aplikasi tersebut petani anggota program KPB yakni kemudahan akses permodalan, fasilitas asuransi bebas premi baik Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K), asuransi ketenagakerjaan bagi petani lansia, pekebun, dan petani kelautan. Diharapkan petani dapat memanfaatkan program tersebut demi kesejahteraan petani,” tandasnya.