PN Menggala Tolak Perlawan PT. CLP, Ganti Rugi 21 Warga Wajib Dibayar
TULANGBAWANG,(LN) – – Majelis Hakim Pengadilan Negai (PN) Menggala akhinya memenangkan tuntutan 21 warga pemilik tanah terdampak pembangurm Jalan Tol Trans Sumatra (JTT8S) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang II.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Menggala, Fridar Rio Ari Tentus Marbun, SH dalam gelar sidang perdata di ruang sidang utama pengadilan, Senin (19/10/2020).
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim . menyatakan menolak perlawanan pelawan atas gugatan verzet yang dilakukan oleh PT. Citra Lamtorogung Persada (CLP) terhadap 21 warga.
Informasi ini disampaikan oleh penasehat hukum 21 warga, Bangkit, Selasa (20/10/2020). Menurut Bangkit, Majelis Hakim PN Menggala telah memberikan keputuskan yang adil terhadap 21 warga Kagungan Rahayu pemilik tanah terdampak pembangunan JTTS.
Yakni, terang Bangkit, dengan menolak gugatan perlawanm CLP) terhadap keputusan verstek nomor 37/PdtG/2019/PNMGL. Bangkit mengharapkan PN Menggala beserta semua pihak yang terlibat dalam pemberian kompensasi atau Uang Ganti Rugi (UGR) yang tanahnya terkena pembangunan jalan tol, untuk secepatnya memberikan uang tersebut.
”Masyarakat sudah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Dengan ditolaknya gugatan oknum yang mengatasnamakan PT CLP, melalui Hermawan CS, maka tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan UGR atas hak tanah milik mereka,”tandas Bangkit.
Diketahui, dalam gelar sidang perdata Pembacaan putusan perkara gugatan perlawan terhadap keputusan verstek Nomor: 377Pdt.G/2019/PN.MGL oleh Majelis Hakim PN Menggala. Senin (19/10/2020) tetsebut. Dihadiri kedua belah pihak. Yakni. warga dan Hermawan CS serta pasukannya selaku pihak yang mengatasnamakan PT CLP.
Dalam putusannya, ketua Majelis Hakim Fridar Rio Ari Trntus Marbun, SH menyatakan setelah mempertimbangkan dan melihat kebenaran yang dimiliki oleh 21warga pemilik tanah yang terkena pembangunan JTS ruas Terbanggi Besar Pematang Panggang II, pihak perlawan PT CLP tidak memiliki dasar hak dan bukti bukti yang jelas atas tanah yang dimiliki oleh ke 21 warga Kagungan Rahayu. Atas dasar itulah kata Majelis Hakim. bahwa mereka bukan perlawanan perlawan yang syah bagi 21 warga.
”Kami menyatakan, bahwa kesatu; perlawanan perlawan tidak dapat diterima, Kedua; menyatakan perlawanan yang tidak benar. Ketiga:menguatkan keputusan verzet nomor 37/Pdt.G/2019/PN.Menggala. Keempat:menghukum perlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.284.000,”kata Fridar Rio Ari Trntus Marbun, SH .
Ketua Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa dalam beberapa sidang yang lalu Hermawan CS tidak dapat menghadirkan saksi dan memberikan keaslian alat bukti dari perusahaan PT CLP.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak perlawan (PT CLP) untuk menghadirkan saksi dan bukti keaslian berkas perusahaan dan PS juga. Tapi tidak dapat dilakukan dengan alasan pasipal Hermawan CS tidak mau,” terang Fridar Rm Ari Tentus Marbun, SH.
Usai persidangan, Bangkit selaku Penasehat Hukum 21 warga Kagungan Rahayu menyatakan, bahwa sejak dari awal memasuki gugatan PT. CLP tidak dapat memenuhi persyaratan. Tidak sesuai dengan Standar Oprasional (SOP)di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala.
Di sisi lain, kata Bangkit pula, perlawan tidak dapat menampilkan alat bukti yang asli serta menghadiri saksi. Yakni, jelas dia dengan tidak melampirkan sertifikat HGU, akte perusahaan asli dan berkas lain dari perusahaan. (Red)