PNS Aniaya Wartawan Di Tubaba,Setwil FPII Provinsi Lampung Minta Polisi Lakukan Penahanan.
Bandar Lampung,(LN)-Forum Pers Independent Indonesia (FPII ) Setwil Prov Lampung mengutuk keras atas perbuatan yang dilakukan oknum pegawai BPKAD Tulang bawang Barat yang Bernama Ainudin yang menjabat sekretaris BPKAD yang telah melawan hukum dengan menghalang-halangi dan menganiaya seorang jurnalis Tulang Bawang Barat saudara Yantoni pada saat menjalankan tugas jurnalis pada 07/09 2019 di ruang kerja Ainudin.
Menurut Aminudin ketua Setwil FPII Provinsi Lampung perbuatan apa yang dilakukan oleh Ainudin telah melanggar Undang- Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers dan melanggar KUHP pasal 351 tentang Penganiayayaan.
Oleh sebab itu Aminudin mendorong Pihak kepolisian mengambil sikap untuk segera menangkap dan menahan Ainudin.
FPII merupakan salah satu organisasi Pers yang konsen membela insan pers yang mengalami hambatan, pelarangan, penganiyayaan dan kekerasan lain pada saat menjalankan tugas. Tidak terkecuali dari organisasi pers mana pun.
“kami mengutuk keras apa yang dilakukan Sdr Ainudin yang telah secara melawan hukum melakukan penghalangan peliputan hingga penganiayayaan terhadap Sdr Yantoni,” jelas Aminudin.
” FPII mendukung langkah kepolisian dalam rangka melakukan penegakan hukum dengan memproses Ainudin sesuai hukum dan perundang – undangan yang berlaku,” tambah nya.
(Red)