Polemik Nama Pintu TOL Menggala KM 184
Lampung Timur – (LN) – Terkait polemik permintaan perubahan nama Pintu Tol Menggala KM 184, Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang (Tuba), oleh masyarakat Tiyuh Penumangan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), sejumlah kalangan angkat bicara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Lurah Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang (Tuba) Musoli, dirinya menerangkan bahwa berdasarkan Peta yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2009, Pintu Tol Menggala masuk di wilayah Kabupaten Tulangbawang Kecamatan Menggala Kelurahan Menggala Selatan.
Hal ini pun dikuatkan dengan saat proses ganti rugi lahan masyarakat yang terkena jalan tol, Lurah Menggala Selatan ini selalu dilibatkan karena secara administrasi lahan yang terlintas tol masuk wilayah Kabupaten Tulangbawang, dan saat ini proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut telah direaliasasikan, yang pada saat itu pembahasannya melibatkan RT4, RW4, Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang.
“Selain tanah masyarakat Tulangbawang yang terkena ganti rugi, sebagian tanah yang mendapat ganti rugi juga sebagian kepemilikannya milik masyarakat Tulangbawang Barat, akan tetapi secara administrasi wilayah lokasinya berada di Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang,” jelas Musoli.
“Bahkan saat penyelesaian sengketa untuk ganti rugi lahan di Pengadilan, baik di Kantor maupun di lokasi, itu melibatkan saya selaku Lurah Menggala Selatan sebagai saksi Lurah yang punya wilayah, ketika pembebasan lahan tol yang berlokasi di Pintu Tol Menggala, KM 184 dan wilayah Kelurahan Menggala Selatan lainnya yang terkena lintasan jalan tol,” tambah Musoli.
Lanjutnya, wilayah perbatasan Kabupaten Tulangbawang dari Kabupaten Tulangbawang Barat masih berjarak sekitar 3 KM dari Pintu Tol Menggala, sebab tanda perbatasannya berupa kali kecil (tulung) tepatnya diwilayah Gardew, yang saat ini pondasi Tugu perbatasannya itu masih ada di lokasi.
Sementara itu, Raden Suryadi, tokoh masyarakat Menggala, membenarkan pernyataan Lurah Menggala Selatan Musoli, bahwa berdasarkan acuan Peta wilayah yang dikeluarkan BPS 26 Mei 2009, menyatakan bahwa lokasi Pintu Gerbang Tol Menggala masuk dalam wilayah Keluharan Menggala Selatan kecamatan Menggala.
“Perbatasan itu masih jauh dari lokasi pintu Tol, sebab perbatasan antara Penumangan Baru dengan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang berbatasan dengan Kali kecil yang disekitar lokasi itu ada kuburan keluarga keturunan saya, yakni Raden Matahari yang mana merupakan orang tua Raden Macurung dan sudah ada sejak sekitar pada Tahun 1930, yang mana penyusuk (alas babat) orang yang membuka lahan pertama,” jelas Raden Suryadi.
Bahkan tokoh masyarakat Menggala ini menjelaskan, bahwa sebelum menjadi Kelurahan Menggala Selatan, lokasi Pintu Tol Menggala hingga wilayah perbatasan, masuk Kampung Ujung Gunung Udik kemudian dimekarkan menjadi Kampung Gunung Sakti yang saat ini berubah status administrasi Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang.
“Jadi jarak Pintu Tol Menggala Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang itu masih jauh dari tapal batas dengan Kabupaten Tulangbawang Barat, karena masih berjarak sekitar 3 KM dari pintu Gerbang Tol Menggala,” papar Raden Suryadi.
Adapun berdasarkan pantauan dilokasi sekitar Pintu Gerbang Tol Menggala, diketahui keberadaan lokasi Makam Raden Matahari berada dilokasi RT4 Lingkungan Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan, kemudian tempat tinggal pekerja PT. HIM (Camp 4), masuk wilayah Ujung Gunug Udik RT4 RW4, yang bilamana untuk menuju kedua lokasi ini jika dari arah Kota Menggala, harus terlebih dahulu melintasi lokasi jalan tol, yang artinya jika Makam dan Camp masuk wilayah Kecamatan Menggala, tentunya Pintu Gerbang Tol Menggala jelas-jelas masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tulangbawang.
P:(Red)