Hukum & KriminalLampungTulang Bawang

Polsek Banjar Agung Tangkap Oknum PL Pemilik Narkotika

Kamu Bisa Download ini:

[su_animate][su_heading][su_highlight background=”#f41221″ color=”#fefefd”]Lampungnet.com – Berita Lampung Bersih Terpercaya[/su_highlight][/su_heading][/su_animate]

Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung berhasil menangkap seorang perempuan yang menjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukumnya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (06/09/2019), sekira pukul 02.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

“Adapun identitas pelaku yaitu berinisial FM als FE (23), berprofesi PL (pemandu lagu), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Sabtu (07/09/2019).

Alat Bukti

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi yang diperoleh langsung oleh Kapolsek bahwa pelaku yang merupakan oknum PL di salah satu tempat karaoke yang berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung mencari pelaku di tempatnya bekerja. Setelah sampai di karaoke tempat pelaku berkerja, ternyata pelaku baru saja pulang menuju ke rumah kontrakannya. Petugas langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil dihentikan di depan sebuah rumah kontrakan tempatnya tinggal.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dibungkus dengan menggunakan potongan kertas timah rokok warna emas di dalam tas merk Mont Black warna coklat yang sedang dibawa oleh pelaku, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” ungkap Kompol Rahmin.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.(rls/red)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button