LampungLampung Tengah

Polsek Padang Ratu Berhasil Menangkap Satu Dari Dua Pelaku Curanmor

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Tengah(LN) – Kapolsek, Kanit Reskrim bersama anggotanya menangkap pelaku curanmor berinisial DNL Als Ida (38) Alamat Kampung Negri Kepayungan Kec Pubian Lampung Tengah, hari Jum’at (19/06/2020) sekira jam 05.30 WIB dirumahnya.

Menurut Kapolsek Padang Ratu Akp Muslikh, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H bahwa korban sedang berada didalam rumahnya di kampung Tias Bangun dan sepeda motor yamaha MIO warna putih BE- 6002 -IN miliknya ditaruh disamping rumah dalam keadak terkunci stang gerbang rumah dalam keadakan tertutup.

Tiba tiba korban mendengar suara pintu gerbang dibuka, Lalu korban keluar rumah. Melihat sepeda motorya sudah tidak ada lagi dan korban mengalami kerugian 1 (satu) unit spd motor yamaha MIO bila ditaksir dengan uang kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000.

Kejadian pencurian tersebut pada hari Kamis (05/03/2020) Jam 10.00 WIB, selanjutnya Korban sambil menyelidiki dan melapor ke Polsek Padang Ratu dengan Nomor laporan : Lp/48-B/III/2020/Polda Lpg/Res lamteng/ sek patu. Tgl 12 maret 2020, kata Muslikh.

Setelah melakukan penyelidikan diketahui pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah DNL als Ida dan temannya, kemudian dilakukan Penangkapan dan berhasil menangkap pelaku DNL als Ida dirumahnya, lanjut di bawa ke polsek untuk penyelidikan lanjut serta satu Pelaku lagi masih dalam Pengejaran, ujar Muslikh.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DNL Als Ida dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Tegas Akp Muslikh.

Penulis: Fauzi

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button