LampungLampung Timur

Polsek Sekampung Udik Ungkap kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – Dalam rangka Ops Antik Krakatau 2019. ( NON T O), anggota Polsek sekampung udik melakukan penangkapan seorang wanita TKP dan Waktu kejadian hari Senen tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 03.30 WIB didesa gunung sugih besar kecamatan sekampung udik kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Sekampung Udik Ibtu Mirga Nurjuanda S.Sos. MM mengatakan,
“Berawal informasi dari warga pada hari Senen tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 Wib, ada warga yang menggunakan narkoba digubuk persawahan di desa gunung sugih besar kec. Sekampung udik, saat dilakukan penangkapan ada dua orang digubuk tersebut, salah satu dari mereka melarikan diri dan kabur, satu orang bisa tertangkap dengan barang bukti yang akan digunakan, lalu di amankan ke polsek sekampung udik.

Lanjutnya, Barang bukti yang didapatkan
– 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu,
– 1 (satu) buah Bong ( alat hisap)
– 1 (satu) buah pirex ( kaca) berisi sisa pakai yang diduga keras narkotika golongan I jenis sabu
– 1 (satu) buah korek api gas merek Sampoerna mild G2000 berwarna Biru.

Identitas tersangka atas nama Renita Hutajulu, usia 23 tahun, agama Kristen, pekerjaan swasta, pelajar SMP ( kelas III), alamat jalan kimia Farma II kelurahan duren sawit kabupaten Jakarta Timur.

Kronologi, pada hari Senen tanggal 19 Agustus 2019, sekitar pukul 03.30 Wib, anggota Polsek sekampung udik dipimpin oleh Wakapolsek Ipda Marhasan melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang perempuan atas nama Renita Hutajulu sewaktu berada didesa gunung sugih besar kec. Sekampung udik kab. Lampung Timur, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti tersebut didalam tas, setelah dilakukan intrograsi, bahwa barang bukti tersebut milik tersangka.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian dibawa ke Polsek sekampung udik guna proses penyidikan lebih lanjut, ungkapnya.

P:(Herman.S)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button