Lampung

Polsek Tumi jajar Tangkap Kawanan Pencuri Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

Kamu Bisa Download ini:

Tulang Bawang Barat – Guna menjaga dan menciptakan keamanan diwilayah Polsek Tumi jajar, Polres Tulang Bawang, 6 (enam) kawanan pencurian dan pencabulan sesama jenis akhirnya berhasil diringkus jajaran anggota Mapolsek setempat,

dimana salah satu pelaku pencurian dihadiahi timah panas oleh petugas,
para pelaku kejahatan yang terjaring akhirnya dikirim ke lembaga permasarakatan ( LAPAS ), Tulang Bawang Jum’at 30 mei 2019.

dalam kurun waktu 24 hari dibulan ramadhan 1440 hidriyah,
sedikitnya ada 3 (tiga) kasus yang telah berhasil di ungkap, adapun identitas para pelaku diantaranya,
Tersangka pencabulan sesama jenis Hadi Prayoga 34 tahun yang dilakukan terhadap korban nya seorang remaja lelaki berinisial RA 14 tahun,
sementara tersangka hadi prayoga warga Tiyuh Margomulyo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), mendekam di tahanan Mapolsek setempat.

Disampaikan Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi S.IK, menjelaskan,
“Dari hasil penangkapan tersebut polsek tumijajar mengembangkan kasus lain yaitu spesialis pencurian rumah kosong yang terjadi di Daya asri tepat nya dirumah makan kecrot dan rumah kediaman Dafid chaniago,
setelah melakukan pengembagan seluruh pelaku spesialis pencurian rumah kosong tersebut diringkus, satu diantaranya dihadiahi timah panas pada kakinya ,

Atas kejadian tersebut tersangka pencabulan dikenakan pasal 82 ayat 1 junto 76 E uu RI no 35 tahun 2014 tetang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
Dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda 15 milyar, “ucapnya.

Selain itu kata AKP Dulhapid menambahkan,
” Sementara identitas lain kawanan pecurian rumah kosong salah satunya residifis narkoba, Yoga warga daya asri Rahmad alisa Mamat warga Daya murni, residifis spesialis pencurian konter Muhammad idham,
sementara Rasid selaku penadah dikenakan pasal 480.
pencurian rumah kosong dikenakan pasal 363 kuhp pencurian pemberatan ancaman 7 tahun, dari 6 tersangka pelaku lawan jenis dan pencurian rumah kosong dititipkan langsung kepolres tulang bawang dan lembaga permasarakatan (Lapas), “ungkapnya. (Heri ).

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button