PPK Dinas PUPR Tubaba Terkait Proyek 5,8 Miliar di Batu Putih Akhirnya Buka Suara
LampungNet.com | Tulang Bawang Barat – Sumardi, Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Struktur Jalan Toto Katon-Toto Wonodadi Kecamatan Batu Putih itu akhirnya buka suara.
Dari penuturan Sumardi, dirinya mengklaim bahwa, proyek senilai Rp 5,8 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tubaba tahun anggaran 2022 itu telah sesuai dengan ketentuan baik spesifikasi maupun peraturan yang menjadi rujukan berkaitan dengan konstruksi.
Saat memberikan klarifikasinya kepada wartawan, Sumardi menyampaikan pernyataan yang berbeda dengan keterangan Juanda, selaku Pengawas Lapangan CV Bukit Graha terkait waktu dimulainya pengerjaan kegiatan dimaksud. Juanda sebelumnya mengaku dimulai bulan Juni, sementara Sumardi menegaskan bulan April pengerjaan sudah start.
“Proses pekerjaan dilapanagan mulai dari bulan April, kalau proses persiapannya seperti order material dan juga ada beberapa material yang diajukan, terus proses dikeluarkan juga menunggu karena ordernya nggak bisa, barang yang kita order sekarang ngak bisa langsung dapat,”kata Sumardi diruang kerjanya, Senin (5/9/2022).
Dia juga mengakui bahwa pihaknya telah memperingatkan pihak rekanan agar penyelesaian pekerjaan harus tepat waktu.”Karena ini lagi tahapan pondasi Base, kami juga sudah memberikan warning kepada pelaksana pekerjaan ini selsai tepat waktu,”elaknya.
“Karena prosesnya juga nggak bisa kita abaikan misalnya pondasinya belum mateng mau langsung kita tingkatkan atau pondasinya belum selsai mau langsung kita tingkatkan nggak bisa,”sambung Sumardi.
“Artinya juga, selama proses ini di lapangan, pelaksana masih sanggup untuk mengerjakan sesuai dengan kontrak belum ada pengajuan untuk penambahan waktu, ya kalau kita masih dalam kondisi aman untuk pelaksanaannya karena proses pelaksanaan yang bagus memang harus ada waktunya juga,”kata Sumardi lagi.
Masalah spesifikasi, sambung dia, dirinya malah menghimbau kepada pekerja sosial kontrol agar supaya untuk ke ranah spesifikasi ini dirinya meyakinkan jika Tim Teknis ada acuan untuk kerjanya.
” Karena kalau ada kawan-kawan wartawan yang memberitakan tidak sesuai pemberitaannya atau diduga atau tidak sesuai dengan spek teknis itu yang tidak sesuainya dimana dulu,”tanya dia merespons pemberitaan.
“Karena, sebelum barang ini masuk udah kita minta dulu uji labnya udah sesuai belum dengan ketentuan dalam kontrak baru kita masukan kelapangan. Artinya memberikan informasi seolah-olah kami mengabaikan itu karena prosesnya sebelum dilaksanakan di lapangan semuanya harus sesuai dulu sebelum di hampar lapangan sejauh ini spesifikasi dilapangan Base A itu, ya kami seperti itu,”bebernya.
Untuk akhir pekerjaan ini, imbuh Sumardi, berakhir September harus selesai. Ia juga tidak memungkiri jika tidak terselesaikan maka akan ada pinalti serta pemutusan kontrak kerja.” Tapi saya juga tidak munafik, bukannya kami karena dia selesainya September kalau dia belum selesai, ya kita lihat juga nanti seperti apa,”tegasnya.
Setelah selesai pengerjaan, Sumardi menegaskan bahwa pihaknya juga harus berhati-hati untuk menerima hasil pekerjaan tersebut tanpa mencermatinya kembali komplikasi secara regulasi maupun teknik kegiatan yang dimungkinkan akan muncul pasca rampungnya kegiatan.
“Apa karena begini kamu orang saja yang melihatnya dari luar seperti itu, apa lagi kami yang melaksanakan. Artinya, kami juga selektif nggak mungkin kita mau ngebunuh diri sendiri,”tegasnya.
Meskipun, kata dia lagi, masih ada proses untuk perpanjangan waktu apabila waktu kontrak berakhir namun pekerjaan belum selesai.”Untuk perpanjangan waktu misalnya pekerjaan tersebut belum selesai, ya itu proses karena kita tidak mau serta merta kami juga melihat itu karena kondisi hambatan disana,”jelas dia.
Ia memaparkan, untuk proses tersendirinya, pihaknya akan menghitung di lapangan juga sampai sejauh mana pekerjaan itu.” Kalau dia tidak selsai, ya kita putus kontrak selama tidak ada pengajuan penambahan waktu dari rekanan,”cetusnya.
Sumardi, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil resiko jika proses pengerjaannya bermasalah. Dinas PUPR, kata dia, tentunya tunduk pada aturan yang berlaku.
“Dalam aturannya juga misalnya pekerjaan itu setelah kita hitung karena dalam aturan Perpres diberikan kesempatan kepada penyedia selama 50/hari kedepan untuk menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan, kita hitung juga misalnya masih wajar untuk diselesaikan kita merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku, karena artinya masih ada langkah dan upaya dari rekanan ini masih bisa mau menyelesaikan, ya kita berikan,”cetus Sumardi.
Sayangnya, hingga berita ini dirilis, pihak Konsultan Pengawas Konstruksi dari CV Nusa Indah Tehnik yang diketahui merupakan pemegang kontrak sebagai Jasa Pengawasan Teknik pada proyek tersebut belum berhasil diminati tanggapannya.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi proyek bahwa, pengerjaan kegiatan dilapangan di mulai oleh rekanan pada bulan Juli (Seusai Hari Raya Idhul Adha), yang mana saat ini baru drainase sekitar 200an meter yang tampak sudah selesai.
Jika mengacu pada keterangan masyarakat tersebut, pelaksanaan kegiatan itu bakalan dilakukan secara terburu-buru, sehingga kualitasnya nanti dikhawatirkan kurang maksimal. Seperti proyek Hotmix di Tiyuh Toto Katon, Batu Putih, dan juga di Tiyuh Marga Jaya-Sumber Rejeki, Gunung Agung Tahun Anggaran 2021 kemarin yang saat ini kondisinya sudah rusak parah di beberapa titik.
Selain itu, apabila stakeholder terkait terutama pelaksana kegiatan (CV Bukit Graha) mengabaikan regulasi yang berlaku, maka sedianya CV Bukit Graha yang beralamatkan di Jl. TP. Sriwijaya RT.08. Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi bisa di Blacklist (Daftar Hitam) sehingga tidak bisa ikut dalam kontrak kerja dengan Pemerintah. (Tim).