LampungLampung Timur

Program Pembangunan Di Bidang Infrastruktur Jalan , Jembatan dan Irigasi Yang Bersumber dari APBD dan DAK Provinsi Lampung Rawan Penyimpangan Serta Kecurangan

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – Proyek dari Kementerian PUPR-RI salah satu yang membidangi adalah dinas pengelolaan sumber daya air (SDA) Provinsi Lampung pada APBD provinsi tahun anggaran 2022. bentuk kegiatan ada beberapa titik lokasi Yang ada di kabupaten Lampung Timur adalah pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi, Kegiatan ini yang seharusnya melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Donomulyo Kecamatan Bumi Agung dan beberapa kecamatan lain yang mendapat anggaran serupa dari dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung, kegiatan ini memunculkan banyak dugaan bahwa pelaksanaanya ada dugaan menyimpang Dari Kontrak Kerja dan KAK serta Kualifikasi,sehingga akan terjadi kecurangan dan dapat menyalahi aturan yang di persyaratkan dalam pelaksanaannya. Tampak pada proses pengerjaannya,serta akan mengakibatkan tak sesuainys standar mutu, kualitas material dan bahan lainnya yang di pergunakan.

Mengingat pembangunan ini menggunakan anggaran yang nilainya tidak sedikit, masyarakat sangat berharap nantinya fasilitas dari pemerintah dapat digunakan sebaik mungkin. Hingga berita ini diterbitakan tim investigasi dan observasi DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Timur telah melakukan peninjauan ke beberapa lokasi kegiatan dan telah mengumpulkan beberapa informasi terkait pelaksanaan kegiatan dari hasil konfirmasi pada beberapa narasumber di lokasi kegiatan,Kamis 17/11/22.

 

Selain memperhatikan lokasi kontruksi, hasil pelaksanaan tidak lupa di singgung oleh Herizal terkait lokasi dan titik dalam pemasangan papan informasi pekerjaan sebagai sarana informasi untuk publik untuk mengetahui nama program,jenis kegiatan,volume, pihak-pihak yang di libatkan, dengan mencantumkan nilai pagu anggaran pekerjaan pembangunan serta sumber anggaran.
seandai hal ini tidak terpenuhi oleh pihak pelaksana kegiatan, artinya salah satu poin yang terdapat dalam kontrak kerjanya telah mereka langgar.
Betapa tidak Hal ini harus di penuhi, jelas telah melanggar UU no 14/2008 tentang sistem keterbukaan informasi publik serta permen PU no 29/prt/m/2006 tentang tehnis bangunan gedung,permen PU no 12/prt/m/2014 di mana di dalam aturan aturan tersebut jelas mewajibkan pihak rekanan atau pun pemenang tender untuk memasang papan informasi pekerjaan secara lengkap sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

 

Terkait dugaan adanya penyimpangan pembangunan berbagai jenis infrastruktur tersebut, ketua DPC AWPI Lampung Timur Herizal telah memberikan pengarahan pada beberapa media yang tergabung dalam tim investigasi dan observasi AWPI DPC Lampung Timur, selain melakukan investigasi dan observasi dalam pelaksanaan Proyek salah satunya yang sedang di sorot oleh AWPI adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi,tim yang tergabung dari sejumlah media selain lokasi tersebut tim juga telah melakukan kunjungan kepada titik lokasi preservasi jalan dan jembatan.
Menurut Herizal,dari hasil temuan di lapangan banyak pelaksana dalam pengerjaan kegiatan tidak memasang papan informasi yang sudah menjadi ketetapan di dalam dokumen kontrak.
Terpasangnya papan informasi maka media akan lebih objektif dan dalam mempublikasikan sesuai dengan temuan di lokasi kegiatan.ungkap Herizal

 

Saat awak media menyambangi ke lokasi Rehabilitasi jaringan irigasi di kecamatan bumi agung yang di laksanakan oleh CV. Doni Karya yang beralamat di bandar Lampung dan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi di kecamatan sekampung,tim investigasi dan observasi AWPI telah bertemu dengan salah satu pengawas tehnik pekerjaan dari pihak kontraktor dan beberapa pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pemasangan material pelapis di jaringan irigasi tersebut. walaupun terlihat tanpa mengenakan APD.
bahwa kedua program tersebut di duga di laksanakan oleh satu kontraktor saja.hal ini menurut Herizal di takut kan akan menjadi sebuah upaya untuk monopoli usaha dan dapat mencederai prinsip -prinsip dalam usaha jasa konstruksi.

“Kalau soal pagu anggaran itu tidak tercantum di papan informasi proyek, kami tidak tahu. Karena itu kami belum ada anjuran dari pihak PU pak. Silahkan bapak hubungi aja orang yang di berikan wewenang untuk mengawasi dan yang bertanggungjawab di lapangan, Karna itu anjuran dari mereka” Ucap salah satu Nara sumber Yang ada di lokasi.

Menurut Herizal serta tim investigasi dan observasi AWPI, di harapkan pada instansi yang terkait agar dapat menegur keras kepada kontraktor pemenang tender pekerjaan yang dengan sengaja tidak memasang papan informasi proyek yang salah satunya adalah mencantumkan nilai pagu anggaran terlebih pihak konsultan harus berada di lokasi,karena di khawatirkan kalau tidak ada pengawasan, kemungkinan akan terjadi ada salah satu atau lebih dari bahan material yang di gunakan tidak terpasang atau di Pergunakan serta pengurangan volume bahan material atau jenis material tidak sesuai dengan RAB, Spesifikasi atau DED yang terdapat dalam kontrak kerjanya.

Hal tersebut di ungkapkan pula oleh beberapa warga sekitar lokasi kegiatan.
“Menurut saya sangat janggal dan aneh proyek ini pak. Karena yang biasanya di papan informasi itu di cantumkan nilai anggarannya. Tapi ini kok ga ada ya, terlebih material yang saya lihat kayaknya banyak yang tidak setandar PU” Ucap warga yang enggan di sebutkan namanya.

Lebih lanjut Herizal memaparkan bahwa Perlu pengawasan untuk mengendalikan mutu dalam proyek konstruksi pemerintahan, termasuk pada pembangunan jaringan irigasi, karena pengguna jasa maupun penyedia jasa seringkali mengabaikan adanya penyimpangan prosedur pekerjaan dan pembengkakan biaya maupun waktu, dengan harapan mutu akhir produk dapat tercapai.

Hal demikian seharusnya menjadi catatan dan evaluasi Kepala dinas Sumber Daya Air (SDA) dan dinas-dinas lain yang mempunyai kegiatan di bidang Konstruksi baik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR-RI) yang sudah terlalu sering melakukan atau melaksanakan berbagai jenis Pelatihan salah satunya adalah pelatihan di bidang Pengawasan Mutu.

Dijelaskan, seringkali mutu suatu pekerjaan pada proyek-proyek pemerintah lebih banyak dilihat dari hasil akhir pekerjaan atau fungsi bangunan itu sendiri. Padahal tidak tercapainya mutu produk akhir dan tidak terpenuhinya fungsi bangunan berimplikasi pada hukum. Karena itu pelatihan Pengawasan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi dilakukan untuk memberikan dasar keahlian aspek teknis pengawasan mutu pelaksanaan pekerjaan sesuai perencanaan dan ketentuan sumber anggaran.

Selanjutnya dikemukakan oleh Herizal, selama pelaksanaan konstruksi banyak hal dan masalah yang akan timbul, baik teknis maupun non-teknis.
Oleh karena itu, untuk memecahkan persoalan-persoalan tersebut sudah di pastikan oleh kami, telah dibahas dalam berbagai jenis rapat-rapat internal dan eksternal, seperti rapat rutin, rapat koordinasi, maupun rapat khusus.

Herizal juga menjelaskan bahwa Kontraktor sebagai pihak pertama yang melaksanakan pekerjaan, dengan itikad baik untuk menjaga nama baik perusahaan, tentu mengikuti semua ketentuan yang ada. Namun bila ada penyimpangan hal itu disebabkan oleh kelalian atau ketidaktahuan pelaksana/pekerja. Untuk itu konsultan bertugas meluruskannya, sehingga pekerjaan dapat selesai tepat waktu, memenuhi mutu yang diminta,serta mendapatkan keuntungan yang wajar, dan mendapat citra perusahaan yang baik.

Dijelaskan, pengawasan atau supervisi dilakukan konsultan supervisi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sehari-hari, sehingga hasil pekerjaan bisa benar-benar dilaksanakan sesuai dengan gambar dan memenuhi spesifikasi dilakukan oleh konsultan supervisi. Tugas konsultan supervisi dalam hal ini sangat penting, karena harus bisa mengarahkan kontraktor agar dapat melaksanakan pekerjaan sesuai metode kerja dan menerapkan prosedur dan standar serta semua ketentuan yang ada dalam spesifikasi. Selanjutnya petugas pengawasan mutu, yang juga sebagai pemakai hasil proyek, juga berperan penting, meski sifatnya tidak langsung. Ini karena pengawas mutu berhak mengajukan keberatan apabila dalam pelaksanaan pengerjaan proyek dinilai/dianggap ada penyimpangan.

Lebih lanjut Herizal menjelaskan pada tim bentukan AWPI DPC Lampung Timur secara mandiri bahwa Pelatihan Pengawasan Mutu dalam Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi,jalan dan jembatan sendiri dimaksudkan untuk memberikan dasar-dasar pengendalian mutu konstruksi pada proyek pembangunan jaringan irigasi khusus nya serta untuk mengetahui bagaimana kinerja penerapan pengendalian mutu pada proyek pembangunan jaringan irigasi. Metode yang dilakukan untuk menganalisa menggunakan analisa terhadap kinerja pengendalian mutu konstruksi. Dari hasil analisa diperoleh dasar-dasar pengendalian mutu yang nantinya akan disampaikan pengawas mutu kepada kontraktor maupun konsultan.

Di akhir-akhir pemaparan Herizal mengingat bahwa apa yang di sampaikannya merupakan salah satu bentuk upaya edukasi dan harus mengetahui jenjang koordinasi, konsultasi pada OPD-OPD yang mempunyai kegiatan di bidang konstruksi.
Baik konstruksi gedung, bangunan air atau sejumlah konstruksi jalan dan jembatan yang sedang di lakukan preservasi di wilayah kabupaten Lampung Timur yang di nilai banyak hal yang patut di duga penuh dengan kecurangan,
Contohnya saja untuk di dinas bina marga kegiatan atau program yang ada di ruas jalan metro Tanjung kari,ruas jalan Tanjung kari pugung raharjo,ruas jalan pugung raharjo Jabung,ruas jalan Tanjung kari nyampir.kegiatan tersebut dananya bersumber dari APBD Provinsi Lampung dan pemerintah pusat atau APBN melalui DPA masing-masing OPD yang membidangi, karena melihat dari data dan informasi yang di miliki oleh AWPI DPC Lampung Timur kegiatan Tersebut telah menelan dana puluhan milyar,
Pada ujung pelaporan kami menduga kuat bahwa dalam pertanggungjawaban hasil, mutu,dan pembayaran dananya tidak dapat di pertanggung jawabkan secara rinci alias menyimpang dari ketentuan kontrak.jelas herizal.

Dengan mengikuti pelatihan Pengawasan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Jalan, jembatan serta Irigasi para tenaga teknis sesuai OPD-OPD dan bidang-bidang, nantinya diharapkan mampu menjelaskan dan menerapkan pemahaman dasar terkait Pengawasan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan dengan baik dan menjadi dasar pertanggung jawaban atas jabatan dan tugas yang di berikan oleh OPD dimana secara ikatan hukumnya sudah tercantum dalam lampiran kontrak kerja. Pungkas Herizal (*Tim AWPI)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button