Proyek Jalan 5,8 Miliar Dinas PUPR Tubaba Bermasalah, BASMI Lampung : Jika CV. Bukit Graha Tidak di Black List, Besar Kemungkinan Ada Unsur KKN
LampungNet.com | Tulang Bawang Barat – Non Governmental Organization (NGO) Barisan Muda Indonesia (BASMI) Provinsi Lampung menyoroti indikasi semrawutnya pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi pekerjaan Rekonstruksi dan Peningkatan Struktur Jalan Toto Katon-Toto Wonodadi Kecamatan Batu Putih senilai Rp 5,8 Miliar milik Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Dengan munculnya persoalan pada Proyek APBD Kabupaten Tubaba tahun anggaran 2022 yang dikerjakan oleh CV. Bukit Graha yang beralamatkan di Provinsi Jambi itu, NGO BASMI Lampung mendorong agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk segera mem-blacklist perusahaan penyedia Jasa Konstruksi tersebut.
“Jika CV. Bukit Graha selaku Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi proyek di Kecamatan Batu Putih, Tubaba 5,8 Miliar itu, besar jemungkinan ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),”ucap Hamdani, Ketua DPD NGO BASMI Lampung di Panaragan Jaya, Rabu (7/9/2022).
Menurut Hamdani, pihak Pemda Tubaba melalui Dinas PUPR setempat agar tidak berbelit-belit dan banyak alibi untuk mengambil tindakan black list CV Bukit Graha itu.” Biasanya pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdalih harus melalui mekanisme ini itu untuk men-daftar hitam-kan perusahaan kontraktor. Proyek tersebut berlandaskan regulasi, faktanya sudah jelas kan, apa saja persoalan di pekerjaan itu,”cetus Hamdani.
Hamdani pun mengkhawatirkan jika Dinas PUPR Tubaba landai dalam menyikapi kondisi pelaksana kegiatan dimaksud, maka output based atau kualitas yang dihasilkan akan seperti proyek jalan tahun sebelumnya.” Contoh tahun 2021, Proyek jalan di Tiyuh Toto Katon, Batu Putih, kemudian di Tiyuh Marga Jaya-Sumber Rejeki, Gunung Agung yang belum genap satu tahun kondisinya sudah rusak parah, salah satu penyebabnya karena pelaksana yang terburu-buru oleh ketersediaan waktu,” bebernya.
Dorongan yang ditekankan oleh Hamdani kepada Dinas PUPR Tubaba untuk mem-blacklist CV Bukit Graha bukan tanpa dasar. Ia menegaskan hal itu menyangkut Tugas dan Wewenang Pelaku pengadaan yang terlibat dalam pengadaan Jasa Konstruksi proyek tersebut.
“Seperti, PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, agen pengadaan, PjPHP/PPHP, dan Penyedia yang tugas dan wewenangnya telah diatur dalam Permen PUPR sebagai landasan hukum dilaksanakannya kegiatan tersebut,”terang Hamdani.
Lanjut dia, perencanaan tentunya sudah cukup matang karena sudah melalui berbagai tahapan mulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan jenis Jasa Konstruksi, jadwal pengadaan, dan anggaran pengadaan Jasa Konstruksi.
“Dalam hal perencanaan pengadaan untuk Pekerjaan Konstruksi, selain memenuhi tahapan sebagaimana dimaksud pada Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi tahapan, harus memenuhi tahapan penyusunan Detailed Engineering Design atau Desain Teknik Terperinci sebelum tahapan penyusunan spesifikasi teknis/KAK sampai ke Penyusunan Biaya Pendukung,”paparnya.
Ditambah lagi, Kontrak Kerja mencakup keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
“Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta Penyedia berupa larangan mengikut pengadaan barang/jasa di seluruh lembaga pemerintahan dengan waktu yang ditentukan,”ulas Hamdani.
Dalam proyek ini, Dinas PUPR Tubaba dapat melakukan pemutusan kontrak akibat kesalahan penyedia atau pengguna jasa.” Atau penghentian kontrak oleh Dinas PUPR Tubaba terhadap CV Bukit Graha atas faktor keadaan, atau dengan kesepakatan kedua belah pihak agar tidak menyisakan permasalahan di kemudian hari,”tutur dia.
“Saya yakin, pemegang kontrak Konsultan Pengawas Konstruksi pekerjaan ini sudah berupaya maksimal untuk memberikan teguran kepada kontraktor maupun Dinas PUPR Tubaba. Kalau tidak, berarti unsur-unsur KKN pada proyek tersebut terpenuhi,”tegas Hamdani lagi.
NGO BASMI Lampung akan menyurati Pj. Bupati Tubaba Dr. Zaidirina dan juga Sekdakab Tubaba Ir. Novriwan Jaya untuk memerintah penanggung jawab kegiatan tersebut untuk mengambil langkah tegas terhadap CV Bukit Graha.” Kita melihat respons dari Dinas PUPR Tubaba dalam waktu dekat. Senin kami kirimkan surat ke Pj Bupati dan Sekda,” pungkasnya.
Hingga saat ini wartawan belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak Konsultan Pengawas Konstruksi dari Proyek tersebut dari CV Nusa Indah Tehnik. (Tim)