PSHT Lampung Kubu Supeno Minta Kesbangpol Cabut SKT Kubu Dasikun
Lampung – (LN) – Persaudaraan Setia Hati Terate merupakan salah satu organisasi pencak silat terbesar di Indonesia saat ini. Pada Tahun 2022 akan berusia genap 100 Tahun.
Saat ini Persaudaraan Setia Hati Terate sedang mengalami masalah internal terkait dengan dualisme kepemimpinan yakni antara saudara moerdjoko dan saudara Taufik. Hal tersebut disampaikan Eko Budi Sulistio, selaku pengurus PSHT Lampung, Selasa (23/02/2021).
Menurut Eko, Silang sengketa berawal dari pemberhentian beberapa ketua cabang PSHT dan ketua harian PSHT oleh ketua umum hasil parapatan Luhur PSHT 2016 yakni Muhammad Taufik.
“Beberapa kali dilakukan mediasi dan klarifikasi untuk menyelesaikan persoalan internal agar tidak berkepanjangan, namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu itu lima orang anggota Majelis Luhur sebagai lembaga tertinggi di PSHT mengusulkan untuk pelaksanaan parluh 2017 sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di tubuh PSHT. Kegiatan parluh 2017 ini sebagai forum tertinggi untuk mengambil keputusan didukung oleh mayoritas cabang-cabang PSHT se-Indonesia yang memiliki hak suara di parapatan Luhur atau mubes PSHT.
Akhirnya parluh 2017 dilaksanakan pada bulan Oktober dan menetapkan moerdjoko sebagai ketua umum menggantikan Pak Taufik yang telah dinonaktifkan oleh majelis Luhur,” papar Eko.
Selanjutnya, Sejak saat itu perseturuan terjadi antara PSHT kubu Moerdjoko dan PSHT kubu Taufik, keduanya saling menggugat keabsahan masing-masing di pengadilan.
“Hal pokok yang digugat di pengadilan adalah tentang keabsahan kepemilikan lambang atau merek Persaudaraan Setia Hati Terate yang yang dimiliki oleh PSHT pimpinan Moerdjoko dan badan hukum PSHT yang yang dimiliki oleh M.Taufik.
Setelah melalui berbagai proses pengadilan mulai tingkat pertama sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada akhirnya merk Persaudaraan Setia Hati Terate tetap sah dimiliki oleh PSHT yang dipimpin oleh Moerdjoko. Sebaliknya pengadilan kasasi Mahkamah Agung justru membatalkan badan hukum PSHT yang dipimpin oleh M. Taufik. Dengan demikian maka Persaudaraan Setia Hati Terate yang dipimpin oleh Moerdjoko secara sah memiliki hak untuk menggunakan nama dan merk Persaudaraan Setia Hati Terate. Sedang di lain pihak M. Taufik dilarang menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate untuk perkumpulannya dan berbagai aktifitas yang mengatasnamakan PSHT sebab secara yuridis badan hukum PSHT yang dipimpin M. Taufik telah dibatalkan oleh kasasi Mahkamah Agung,” ucap Eko.
Lebih lanjut dikatakan Eko, untuk pusat PSHT berada di Madiun yang dipimpin Moerdjoko, Maka sering disebut sebagai PSHT Pusat Madiun. Sementara untuk PSHT yang dipimpin M. Taufik berada di Jakarta. Dan PSHT Lampung tetap berada dibawah kepemimpinan Moerdjoko.
“Kita menginduk ke PSHT yang sah yaitu PSHT pimpinan Moerdjoko, dan terkait dengan kasus di Lampung, Ketua perwakilan pusat PSHT Provinsi Lampung diketuai oleh Supeno sedangkan PSHT yang dipimpin oleh M. Taufik di Lampung diketuai oleh Dasikun.
Dan PSHT pimpinan Moerdjoko dilaporkan oleh pengacara PSHT yang dipimpin oleh M.Taufik ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran merk Persaudaraan Setia Hati Terate kelas 25, yang didaftarkan oleh PSHT pimpinan M. Taufik yang saat ini telah dibatalkan badan hukumnya oleh keputusan MA,” terangnya.
Dalam hal ini, Kami dari pihak PSHT pimpinan Moerdjoko perwakilan provinsi Lampung, meminta kepada Kesbangpol provinsi agar dapat mencabut Surat Keterangan Tanda Lapor PSHT Lampung yang di ketuai oleh saudara Dasikun, dikarenakan tidak memiliki kekuatan hukum lagi berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Dbs)