LampungLampung Utara

PT.Nakau Tak Peduli Lingkungan, Dana CSR Dipertanyakan

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Utara(LN) -Setiap perusahaan wajib menyalurkan dana CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR), Namun hal ini sering diabaikan dan luput dari perhatian publik. Sehingga perusahaan terkesan mengabaikan tanggungjawab sosialnya. Padahal di sekitar lingkungan perusahaan itu banyak persoalan atau aktivitas perusahaan yang berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat.

Seperti hal nya PT. Nakau yang beroprasi di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, yang diduga tidak ada kepeduliannya sama sekali terhadap lingkungan masyarakat Desa Candimas.

Zainal Abidin Kepala Desa Candimas, Selasa, 10 September 2019, melalui Media ini, mengingatkan kepada pihak perusahaan PT.Nakau, agar melaksanakan tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan sekitar perusahaan tersebut,” Dulu…3 tahun silam, PT. Nakau memang pernah sekali memberi bantuan 1 (satu) unit sumur bor,,, hanya sekali. Setelah itu, sampai sekarang tidak pernah Desa Candimas mendapatkan CSR dari PT. Nakau. Pernah juga,,bahkan beberapa kali kami (desa-red) mengusulkan untuk pembuatan talut kepada Perusahaan PT.Nakau,namun tidak pernah ada tanggapan,”Ungkap Zainal.

Kami meminta Dana CSR, juga dalam proses pengelolaannya nanti agar maksimal dan tepat sasaran, Perusahaan melibatkan Karang Taruna dari pihak pemerintah Desa, dan Facilitator desa yg mewakili perusahaan.

Perusahaan dan pemerintah desa berperan sebagai lembaga pengawas dan yg mengontrol dari perencanaan belanja, pelaksanaan sampai laporan, ” Ini dimaksudkan agar meningkatkan pemberdayaan Organisasi pemuda ditingkat Desa, dan membuka sistem pengelolaan Dana CSR yg tertutup selama ini,”Ketusnya.
“Ingat..! Dana CSR adalah Hak Masyarakat karena setiap perusahaan wajib untuk mengalokasikan Dana tersebut sebagai tanggung jawab sosial dalam kesejahteraan dan pemberdayaan bagi sebuah perusahaan kepada Masyarakat,”Tegasnya.

Tempat terpisah Herwansyah (46) tokoh Pemuda Desa Candimas juga mengatakan agar pihak PT.Nakau jgn berbuat semaunya,”Jangan menganggap kita semua bodoh dan terbelakang, sehingga pihak perusahaan berbuat semau- maunya. Karna perusahaan merasa dekat dengan penguasa dan merasa punya Uang.

Jika begini di tempat kita, Desa Candimas harus buat laporan dan harus di muat kepublik. Selain itu juga, masyarakat harus mengetahui berapa besaran CSR yang harus di terima lingkungan Desa Candimas dan peruntukannya.

Karena dana CSR adalah hak masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan tersebut beraktifitas. CSR juga sudah di atur dalam peraturan dan perundang – undangan. Berapa persen yang wajib di salurkan semua sudah tertuang, di sesuaikan dengan profit perusahaan tersebut.

Karena ini bentuknya dana bantuan sosial dan semua warga kita harus benar – benar mengerti dan memahaminya,”Ujar Herwansyah.

P:(Wawan)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button