PT. PLN PERSERO Unit Pelayanan Pelanggan Pulung Kencana Akan Melakukan Penertiban Tenaga Listrik
Lampungnet.com | Tulang Bawang Barat – PT. PLN PERSERO UNIT LAYANAN PELANGGAN Pulung kencana akan melakukan Penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) Gabungan selama 01 November sampai dengan Desember 2021 adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Mengacu dalam Peraturan Direksi PT PLN ( Persero ) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016.
PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Pulung Kencana, secara rutin atau khusus melaksanakan kegiatan P2TL. “Hal ini dilakukan untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, dan sebagai bentuk meningkatkan pelayanan dan menekan nilai susut energi,” ujar ADIAN Hasan Nasution selaku Asmen area kota bumi dan Irvan Eduardo Purba selaku Manager PLN ULP Pulungkencana, yang di dampingi Adiel selalu Spv TE(transaksi energi) Senin (01/11/2021).
Jumlah petugas P2TL ada 100.personel dan nantinya akan dibagi menjadi 18.Tim untuk melakukan pemeriksaan ke Kwh milik masyarakat setempat.
Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan sementara atas Sambungan Tegangan Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP) pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara. Selain itu, melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan serta pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.
“Ini merupakan kegiatan rutinitas tahunan yang dimaksudkan untuk melakukan pengecekan Kwh milik warga,” katanya.
Pemeriksaan berkala ini memang perlu, di mana guna mengantisipasi adanya Kwh resmi maupun nonresmi. Dalam pengukuran maupun pengecekan itu secara langsung dilakukan dengan acuhan tinggi rendahnya pemakaian Kwh pada setiap rumah.
Ia mengemukakan, pada pelanggaran pemakaian tenaga listrik terbagi menjadi empat golongan antaranya untuk golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Sedangkan, pelanggaran golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi. Namun, untuk golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.
“Sanksi yang dikenakan jika terdapat dan ditemukan pelanggaran adalah untuk pelanggan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan, pembayaran biaya P2TL lainnya,” katanya.
Namun, lain hal dengan yang bukan pelanggan akan dikenakan sanksi berupa pembongkaran rampung, pembayaran TS4, pembayaran biaya P2TL lainnya. Setelah penentuan itu, maka langkah selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh.