Lampung

Rapat Maraton, Harga Singkong Lampung Ditetapkan Rp1.400 per Kilogram

Kamu Bisa Download ini:

LampungNet.com | Lampung – Pj Gubernur Lampung, Samsudin, resmi menetapkan harga singkong di Provinsi Lampung sebesar Rp1.400 per kilogram, mulai berlaku Selasa (24/12). Keputusan ini diambil dalam rapat maraton yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (23/12).

Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dinas pemerintah, perusahaan tapioka, petani, akademisi, DPRD, serta perwakilan dari enam kabupaten/kota di Lampung. Diskusi berlangsung sengit sejak pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB sebelum akhirnya menghasilkan dua keputusan penting:

1. Larangan impor singkong ke Lampung.

2. Harga singkong ditetapkan Rp1.400 dengan rafaksi maksimal 15%.

Meski enggan memberikan pernyataan setelah rapat, Samsudin diyakini mengambil keputusan ini untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi petani lokal dari persaingan dengan produk impor.

Willy, perwakilan PT Umas Jaya Agrotama, menyambut baik kebijakan ini, terutama soal pembatasan impor. “Impor ini ancaman besar. Sebagian besar impor masuk ke Jawa, sementara pasar Lampung juga bergantung ke Jawa. Pemerintah pusat harus segera mengatur ulang kebijakan impor,” ujarnya.

Namun, tak semua perusahaan sepakat dengan keputusan tersebut. Beberapa perwakilan perusahaan enggan menandatangani kesepakatan, yang menurut Willy, disebabkan oleh status mereka yang hanya sebagai perwakilan, bukan pihak yang berwenang.

Di sisi lain, anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menyatakan dukungannya terhadap keputusan ini. Ia optimis harga baru tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan petani. “Ke depan, DPRD akan mempertimbangkan regulasi lebih kuat, mungkin berupa Perda atau Pansus, tergantung dinamika selanjutnya,” ujar Wahrul.

Keputusan ini diharapkan menjadi awal baru bagi petani singkong di Lampung untuk mendapatkan penghidupan yang lebih layak.

(Feri)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button