Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Tulang Bawang Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 11 Atas Rancangan Peraturan DPRD Tulang Bawang Tentang Tata Tertib DPRD
Tulang Bawang,(LN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang bersama pemkab lokal menggelar rapat paripurna, Rabu (13/05/2020).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulangbawang sopi’i yang mengagendakan pembahasan tingkat II atas rancangan peraturan tertib DPRD lokal.
suasana dalam ruangan Rapat Utama DPRD Bahas Rancangan Tata Tertib Dewan Tulangbawang
Panitia kerja (Panja) DPRD Tulangbawang Edi Saputra mengatakan, penyusunan dan pembahasan rancangan tata tertib dilakukan secara cermat dan detail. Lebih mampu memperkaya khazanah kearifan lokal khusus budaya di kabupaten berslogan Sai Bumi Nengah Nyappur.
“Rancangan tata tertib DPRD Tulangbawang terdiri dari 130 pasal dan sekitar 18 bab.Rancangan tata tertib akan memerlukan patokan kinerja DPRD Tulangbawang,” kata Edi.
Dia melanjutkan, menyusun rancangan tata tertib DPRD yang memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang tata susun tata tertib DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota.
Sebelumnya, dalam sambutan yang baru saja dibuka paripurna tersebut Ketua DPRD Tulangbawng kembali menyinggung masalah pemulihan dan penanganan covid-19.
Dia meminta seluruh anggota DPRD tetap menjalankan tugas dan menjalankan di tengah pandemi covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sopi’i juga meminta Pemkab Tulangbawang dan pihak terkait lainya terus melakukan langkah-langkah antisipasi hasil pandemi Covid-19, antara lain: dengan menjalankan program perlindungan sosial untuk mendukung ekonomi masyarakat.
“DPRD Kabupaten Tulangbawang mengapresiasi upaya Pemkab Tulangbawang dalam melakukan upaya dan penangangan covid-19. Karena itu, peran aktif seluruh elemen dalam mendukung keberhasilan pemkab ini sangat dibutuhkan,” kata Sopi’i. (ADV)