Pesisir Barat

Relokasi Pasar Ngambur, Sesuai Prosedur

Kamu Bisa Download ini:

Pesisir Barat (Lampungnett), Rencana pemindahan dan pembagian Los Pasar untuk pedagang kaki lima ( PKL ) di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur yang telah berlangsung belum lama ini, menjadi polemik antara pedagang dan aparat penyelenggara menurut berita selama ini yang beredar di Masyarakat luas. Jum’at (10/12/2021)

Menurut Peratin Hazairin Abi pemindahan Pasar tersebut, telah sesuai dengan peraturan yanga ada berdasarkan peraturan Bupati.Pesisir Barat NO : 40 Tahun 2016 serta, surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pesiair Barat No : 510/1367/1V,15 tentang penertiban Pasar yang berada di Pekon, mengingat keberadaan Pasar mengganggu akan ketertiban Lalu Lintas bagi para pengendara maka, para pedagang kaki Lima (PKL) akan dipindahkan dari lokasi lama ke lokasi Pasar yang baru.

“Semua telah sesuai prosedur dan kami telah ada kata musawarah menuju kata mufakat dengan para pedagang dan pemilik lokasi Pasar yang lama, ini tertuang dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pemilik Pasar yang lama Bapak Wusto Am,”tegas Peratin Negeri Ratu Ngambur, Hazairin Abi.

Dalam merelokasi para Pedagang selama ini, tidak ada unsur pemaksaan atau di paksa paksa, seperti yang diberitakan selama ini itu tidak benar sanggah Peratin Negeri Ratu Ngambur, saya siap untuk dikonfrontir pihak mana yang telah kami paksa, pedagang mana yang katanya kami paksa paksa.

“Untuk merelokasi para pedagang, semuanya ini telah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang ada, mulai dari perencanaan melalui rapat bersama instansi terkait seperti, Dinas Koperindag Polsek, Koramil dan masyarakat/pedagang serta, mengimplementasikan peraturan Bupati Pesisir Barat No : 40 Tahun 2016 kita merelokasikan para pedagang selain tidak mengganggu Lalu lintas juga kita memberikan tempat yang layak dengan berbagai pasilitas yang ada contoh, ketersediaan WC Umum, Pos jaga untuk keamanan Pasar, Los dengan penataan yang rapi sehingga membuat betah para pedagang dan para pembeli,”ungkapnya.

Sekretaris Koperindag Abdul Halim dalam keterangan nya membenarkan bahwa, beberapa hari yang lalu diadakan pertemuan di Balai Pekon Negeri Ratu dan dihadiri oleh unsur Polsek, Danramil serta Koperindag pertemuan tersebut membahas rencana tentang pemindahan para pedagang ke lokasi baru agar tertata rapi dan tidak mengganggu alur lalu lintas jalan.

“Pada prinsipnya kami dari dinas Koperindag menyetujui akan rencana tersebut merelokasi para pedagang ketempat yang baru dan layak, bahkan pemilik Lokasi yang lama diwakili oleh anak beliau hadir disaat itu pun, dari ketua komisi dua Paizal sangat mendukung rencana tersebut jadi, sebenar tidak permasalahan mengenai rencana tersebut,”ujarnya.

“Tidak menutup kemungkinan Lokasi Pasar yang baru itu akan kita bangun dengan bangunan permanen dikemudian hari sehingga pedagang dan pembeli merasa nyaman. Dan untuk penempatan lokasi nantinya kita akan melakukan sistem undian agar benar benar real apa adanya. Jadi intinya apa yang saya sampaikan dalam pertemuan tersebut menyetujui akan pemindahan tersebut tanpa ada paksaan bagi pedagang yang akan pindah dan tidaknya agar masyarakat luas mengetahuinya,”pungkas nya. (Bukhari).

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button