Sang Istri Ajak Cerai,AA (32) Lakukan Tindakan KDRT dan Pemerasaan.
[su_animate][su_heading][su_highlight background=”#f41221″ color=”#fefefd”]Lampungnet.com – Berita Lampung Bersih Terpercaya[/su_highlight][/su_heading][/su_animate]
Tulang Bawang Barat|Tidak terima di gugat cerai oleh istri nya,sang Suami berinisial AA (32) tega melakukan tindakan pemaksaan dengan cara memeras,mengancam dan melakukan kekerasan terhadap JN (32) istrinya.
JN (32) menggugat cerai suami nya di Pengadilan Agama Tulang Bawang dengan nomor: 0103/pdt.6/2018/PA.TIB pada tangal,6/3/2018.
Saat Berjalan nya proses sidang pencerain di Pengadilan Agama Menggala, AA (32) tak henti-hentinya melakukan pemerasaan dengan meminta uang kepada JN (32),parahnya lagi,apa bila JN tidak memberikan uang tersebut, AA mengancam akan mempersulit peroses sidang peceraian tersebut.
Selang beberapa waktu Berjalanya proses sidang peceraian,AA (32) mencoba merayu JN untuk rujuk kembali,JN pun mengikuti keinginan AA tersebut.
Namun Baru beberapa hari setelah rujuk, pertikain pun kembali terjadi,
“setelah saya terima dia untuk mengajak rujuk kembali,selang beberapa hari AA melakukan tindakan kekerasaan kepada saya di alpa mart,sehinga tas dan kunci mobil milik saya di ambil paksa oleh AA, lalu saya meminta tas dan kunci mobil milik saya secara baik baik,AA tidak mau memberikan peralatan tersebut kepada saya.”ujar sang istri JN (32) kepada media 4/08.
Cekcok mulut semakin memanas sampai-sampai AA (32) mencaci maki JN (32).
JN pun merasa tidak kuat mendengar caci maki yang di lontarkan oleh suaminya AA,akhir nya JN dengan sangat terpaksa untuk memberikan uang sembako yang ada di dalam tas nya sebanyak Rp.55,703,000,
“dengan terapksa saya memberikan uang ganti rugi biaya pernikahan yang menurut suami saya AA harus di bayar oleh saya sebagai sarat untuk bisa cerai sesuai dengan gugatan yang telah saya ajukan ke pengadilan agama tulang bawang.”terang JN.
Demi bisa berlasung cepat proses percerain dengan AA dan tidak ada lagi tuntutan apapun dari pihak AA,JN pun menyerahkan uang yang dimintanya dengan di saksikan oleh NaNa, Koihur,dewan,sulasih.
Anehnya,setelah uang yang di minta telah di serahkan dengan AA (32),ternyata pemerasaan itu pun tidak berhenti begitu saja. Beberapa waktu saat berjalanya proses persidangan, AA kembali memaksa memintak uang kepada JN sebesar Rp.15,000,000 juta,dengan ancaman tidak akan mendatangi persidangan tersebut,
“jika saya tidak memberikan uang yang Di minta oleh suami saya AA,maka dia tidak akan datang kepersidangan sehingga hakim tidak bisa memutuskan percerain kami.
Lalu saya pulang untuk bekerja di toko Alfa mart di simpang PU,saya melihat suami saya bersama teman nya sudah ada di depan toko untuk memaksa saya menyerah kan uang yang di minta dia sebesar Rp.15,000,000 juta,
Namun saya tidak mau memberikan uang yang Di minta suami saya,akhirnya sang suami marah dan mencaci maki hingga mendorong saya hinga terjatuh terlentang terkena besi pembatas parkir di depan toko tempat saya kerja,karena saya merasa malu saya mencoba melawan dia sehingga saya di tarik teman saya masuk ke dalam toko.”jelasnya JN.
Setelah dari kejadian tersebut,JN pun mencobak untuk menghidari terjadinya petengkaran terhadap AA,sehinga JN pergi meninggalkan toko tersebut, namun saat JN kembali Ke toko tersebut untuk bekerja kembali.
Tiba-tiba AA (32) kembali mendatangi ketempat JN bekerja dan memasuki toko guna memaksa JN untuk menyerah kan uang sejumlah Rp,15,000,000 juta,namun kembali JN tidak memberikan uang yang di minta secara paksa oleh AA tersebut.
Lagi-lagi cekcok pun kembali terjadi,dengan kondisi yang semakin memanas,”
Pada saat saya tidak mau memberikan uang yang di paksanya itu,dia pun megeluarkan senjata tajam pisau dan langsung melakukan tindakan menusuk saya, setelah saya di tusuk,saya pun replex langsung memukul AA dengan obeng,”ungkapnya.
Karena keselamatan nyawa JN terancam, JN pun berusaha untuk menghubungi polisi,namun sebelum polisi datang AA telah pergi meninggalkannya sebelum polisi datang ke toko untuk mengecek apa yang telah terjadi.
JN pun mendatangi polsek tumijajar untuk melaporkan atas perbuatan AA kepada dirinya, namun sampai di polsek tumijajar,pihak kepolisian pun memberikan pencerahan yang di lakukan oleh salah satu kanit polsek tersebut dengan tujuan kedua belah pihak melakukan musawarah secara kekeluargaan.
Setelah di tengahi oleh pihak kepolisian,JN pun mendengar kan saran kanit untuk musawarah secara kekeluargaan,namun selang tiga hari di tunggu,AA pun tidak ada kabar untuk bermusawarah secara kekeluargan,
“Akhirnya saya di dampingi Oleh kuasa hukum SURATNOHADI,HIDAYANTO,SH.ALAMSAY,P RANGKUTi, SH. LBH AMPERA LAMPUNG melaporkan suami saya AA (32) di Polres Tulang Bawang pada tgl 9 juni 2018 nomor:Lp/170/VI/2018/polda Lpg/Res tuba. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.”tutup JN.
Saat ini,kasus tersebut sedang dalam proses pihak kepolisian polres Tulang Bawang.
(idh)