Satnarkoba Polres Lampung Selatan Ungkap 1,4 Kg Sabu Keju dan 59 Orang Tersangka Terjaring Operasi Antik Krakatau 2019
LAMPUNG SELATAN-Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dalam Operasi Antik Krakatau 2019 berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 1,4 Kg di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Modus baru penyelundupan sabu dengan kemasan 12 paket lempengan tersebut ,di kemas pelaku dalam plastik menyerupai keju kraft single yang diselipkan didalam kardus.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SIK MH,didampingi Kasat Narkoba,Iptu Ferdiansyah beserta para Pejabat Utama (PJU) dalam konferensi pers di halaman Mapolres sementara di GOR Way Handak .Jumat (30/8/2019).
Dalam Penuturannya,Kapolres lamsel mengatakan dari hasil pengungkapan sabu tersebut,tiga tersangka berhasil diamankan.
“Sabu seberat 1,4 Kg ini , di pasok pelaku dari Sumatera dan akan dikirim ke Jawa Timur “katanya.
Lebih lanjut,kapolres Lamsel AKBP M Syarhan mengatakan dalam Ops Antik Krakatau yang berlangsung selama 14 hari tersebut, jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 59 orang tersangka, dua diantaranya wanita dan 38 Gram Ganja.
“Ada 40 kasus dan 59 orang tersangka yang berhasil diungkap pada Ops Antik Krakatau.Selain itu terdapat satu kasus yang menjadi perhatian,yakni ada salah seorang tersangka yang menanam dua pohon ganja di belakang rumahnya”ujar M. Syarhan dihadapan awak media.
Sementara,lanjut Kapolres, dari hasil operasi Antik Krakatau 2019 merupakan kinerja seluruh jajaran Polres Lampung Selatan, dengan pelaksana pengawasan langsung Kasat Resnarkoba Polres Lamsel.
“Dari 59 orang tersangka yang terjaring,rata-rata para pelaku berperan sebagai bandar, pengedar, hingga pengguna barang haram”katanya.
Sementara itu,mantan Kapolres Pesawaran ini menjelaskan meskipun operasi antik narkoba sudah berakhir, namun pemberantasan terhadap peredaran barang terlarang tersebut tetap dilakukan.
“Komitmen kami akan terus memberantas narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa,” katanya.
Selanjutnya, para pelaku akan disangkakan Pasal 114, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara. (Sior)