Satnarkoba Polres Lamsel Kembali Ungkap Jaringan Narkoba “Sebanyak 5 Kg Sabu,5700 Exstasi Dan 34 Kg Ganja Diamankan”
LAMPUNG SELATAN.KALIANDA-Reward dari Kapolda Lampung, Irjen Pol. Purwadi Arianto untuk polres lampung selatan khususnya petugas yang telah berhasil mengungkap jaringan-jaringan narkoba yang melintas di wilayah hukum Polda Lampung beberapa waktu lalu, kembali dibuktikan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Selatan.
Sebanyak 5 kilogram shabu dan 5700 butir exstasi serta 34 kilogram ganja berhasil diamankan Satnarkoba Polres Lamsel di Seaport Interdiction Bakauheni pada Kamis (01/08/2019).
Saat konfrensi pers yang digelar di halaman Mapolres Lamsel,Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan S. I. K .MH bersama Kompol Listiyono Dwi Nugroho,didampingi Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu Ferdiansyah,memaparkan ada dua pengungkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Lamsel dalam sepekan dan setidaknya 3 orang tersangka berhasil diamankan.
“Barang haram Shabu seberat 5 kg dan 5700 butir ekstasi di dapatkan pada 22 Juli 2019 lalu sekitar pukul 02.00 wib,saat dilakukan pengecekan terhadap Bus Eka Sari Lorena yang akan menyebrang di pelabuhan Bakauheni “ungkap Kapolres.
Sedangkan,untuk ganja seberat 34 kg berhasil diamankan pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 wib dilokasi yang sama.Dari tangkapan tersebut,kata M Syarhan,tiga tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing dua orang tersangka yakni inisial JL dan JP, Sementara satu tersangka ganja yakni YB.
“Sementara 5700 butir ekstasi yang berhasil diamankan ,jika dinominalkan ditafsir mencapai 1,7 Miliar, Kurang lebih ada 6 Miliar yang kita amankan “terangnya.
Sementara, lanjut Kapolres mengatakan bahwa penangkapan ketiga Pelaku di Saepot Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni adalah berkat ke jelian anggota satnarkoba dalam melakukan pemeriksaan yang merupakan kegiatan rutin Polres Lampung Selatan dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Selatan.
“Kasus ini akan terus kita dalami untuk mengetahui mereka apakah jaringan internasional atau bukan,dan kasus ini akan terus kita kembangkan,”ucap kapolres.
Sementara ketiga pelaku yang sudah di amankan di mapolres lampung selatan di jerat dengan UU 35 th.2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Seumur Hidup.
Sebelumnya,pada Kamis (18/07/2019) lalu, Satnarkoba Polres Lampung Selatan mengungkap kasus Narkoba jenis Shabu sebanyak 65 kilogram dan Ganja seberat 33 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.(Sior)