Satu Orang Tersangka Spesialis Pencuri Rumah Kosong Berhasil Dibekuk Satreskrim Polsek Sekincau Lampung Barat
Lampung Barat (LN) : Tersangka (SP) yang merupakan warga pekon sidomulyo kecamatan Pagar Dewa, di jerat dengan pasal 363 KUHP , dalam perkara di duga tindak pidana pencurian dengan pemberatan , Berdasarkan Laporan Warga dengan Nomor LP/531/XI/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SEKINCAU, (28/11/2020).
Kapolsek Sekincau AKP. Sukimanto.S,sos, M.M, Mewakili Kapolres Lampung Barat Tri Haryadi Menjelaskan ” Berdasarkan informasi yang di dapat pelaku pencurian rumah kosong tersebut berada kediaman nya di pekon sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat.
Lalu Satreskrim Polsek sekincau yang dipimpin IPDA.S.Khadifi Bertindak cepat langsung
mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang di duga melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan ,Ungkapnya.
Selanjutnya Dari tangan tersangka berhasil di amankan barang bukti 1 (satu) unit motor yamaha Vega R , Obat Rumput 8 botol , TV LED merk LG warna hitam .
Kini SP berikut (BB) Barang Bukti di aman kan di polsek Sekincau guna menunggu pemeriksaan Lebih Lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan nya . Tutup Kapolsek ( IPAL).