Sepanjang Tahun 2019 DPMPPTSP Lamsel Telah Terbitkan 6000 Izin Berbasis Sistem OSS
LampungNet.com.Lampung Selatan-Sepanjang tahun 2019, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan telah menerbitkan sekitar 6000 izin, dimana izin-izin yang diterbitkan bagi masyarakat maupun pelaku usaha tersebut berbasis sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Kepala Dinas DPMPPTSP, Martoni sani mengatakan, sejak awal tahun 2019,Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menerbitkan 6000 izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sejak bulan januari kami telah menerbitkan 6000 Izin usaha berbasis sistem OSS yang telah diterbitkan.Diharapkan kedepan mampu mendorong masyarakat/pelaku usaha di Lampung Selatan untuk mendaftarkan perizinan secara online dan mandiri”tutur Martoni Sani ,Rabu (12/06/2019).
Namun demikian,tambah Martoni, mengungkapkan masih saja ada masyarakat maupun pelaku usaha yang enggan untuk mendaftarkan usaha miliknya. Padahal Pemerintah Pusat pun telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sebuah sistem yang mampu menciptakan pelayanan perizinan yang terintegrasi dari daerah mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga ke Pemerintah Pusat.
” Sistem ini diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Aplikasi Perizinan SICANTIK yang telah diluncurkan sejak tahun 2018 yang lalu dan diharapkan mendorong masyarakat/pelaku usaha untuk mendaftarkan perizinan secara online dan mandiri”terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan masyarakat atau pelaku usaha dalam mengurus perizinannya harus terlebih dahulu mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan/kepatuhan wajib pajak yang masih relatif rendah.
“Selain itu saat ini Dinas DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan juga telah memiliki Wibsite Pelayanan dan Investasi Lampung Selatan”ujarnya. (Sior)