Sesuai Surat Edaran Kemenag, Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 2021 Kota Metro di Tiadakan
Lampungnet.com, Metro – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pademi covid-19.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H.Deswin Fitra,S.Ag.MM saat dikonfirmasi tim liputan Dinas Kominfo Metro, di Kantor Kementerian Agama (07/07/2021), menjelaskan bahwa Kemenag telah mengeluarkan SE nomor 15 tahun 2021 yang lebih diperinci lagi menjadi SE nomor 16 tahun 2021 terkait penyelenggaraan shalat idul adha pada tahun ini ditiadakan di wilayah zona merah dan orange yang salah satunya di Kota Metro, hal tersebut ditetapkan oleh Pemerintah dan Tim Satgas covid-19.
Deswin menambahkan, adapun kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. Kemudian untuk penyelenggaraan pemotongan hewan kurban akan dilakukan serentak di rumah pemotongan hewan (RPH), namun apabila tetap akan mengadakan penyembelihan hewan qurban di wilayah masing-masing.
“Maka dihimbau kepada panitia qurban agar menyiapkan tempat pemotongan di tempat luas dan terbuka, dengan protokol kesehatan yang ketat, membatasi masyarakat yang hadir hanya diperuntukkan bagi yang berqurban saja yang boleh datang, membawa alat penyembelih dari rumah masing-masing, tidak boleh secara bergantian, demikian isi surat edaran tersebut,” jelasnya.