Lampung

Setelah Diminta Keterangan Oleh Penyidik Polres OKU Selatan,Raihan Mengaku Punya Surat Hibah Rumah Milik Ibuk Sa’adah

Kamu Bisa Download ini:

OKU Selatan(LN) – Rumah TABRANI Almarhum dan Istrinya SA’ADAH yang bersertifikat di tahun 1985 dengan Nomor Sertifikat 8423704 .serta No Ukur 1069 dan No Urut 28 setelah pemanggilan Ikrom Anak dari Nazori yang menghuni Rumah milik Sa’adah menurut ikrom dia hanya disuruh menempati oleh orang tuanya dan kakak nya RAIHAN saja diapun mengaku bukan rumah dia katanya kepada Penyidik Polres ketika di klarifikasi di Ruangan Reskrim Polres OKU selatan.

Setelah beberapa hari Penyidik meminta Raihan anak dari NAZORI selaku terlapor memberikan ketrangan Sertifikat milik TABRANI yang sudah di balik namakan atas nama Sa’adah tertanggal (18.8.2019)itu tidak benar dia menujukan Surat Hibah dari orang tuanya yang di tanda tangani orang tuanya serta diketahui oleh Kepala Desa Surabaya Sahidun Ramli A.Md.Mengetahui Camat Banding Agung Syamsul Basri S.Sos. Padehal Saadah ini warga Dusun IV Desa Surabaya Pewaris Tunggal dari Almarhum Tabrani selaku Suami dari Saadah dikarenakan didalam pernikahan mereka berdua tidak memiliki keturunan (ANAK) Selaku Ahli Waris .

Diminta kepada Camat Banding Agung Syamsul Basri,S.Sos. untuk mengklarifikasi Surat Hibah tersebut kepada Kepala Desa Surabaya Kecamatan Banding Agung OKU Selatan Sahidun Ramli dan Nazori serta Raihan ini kok ada yang menghibahkan Rumah milik Sa’adah selaku Ahli waris dari Tabrani Almarhum suaminya.

Apa bila tidak ada pembatalan Surat Hibah atau sejenis nya kepada Saudara Roihan Binti Nazori tersebut kami dari pihak keluarga akan menuntut sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dengan data2 yang kami duga palsu sementara Saadah tidak memiliki tidak pernah menghibahkan Rumah yang dibuat dengan suaminya Tabrani selama dia masih hidup itu ucap sa’adah Kepada Awak Media itu memang hasil jerih payah saya dengan suami saya yang membuat bukan dikasih,”Tegas Samidi.

Penulis: Red

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button