Sindikat Pencuri Burung Murai Batu di Ringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Lampung Utara – (LN) – Sindikat Spesialis pencuri burung murai batu yang sering melakukan aksinya di wilayah Lampung Utara berhasil diringkus Unit Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Tersangka yakni Piki Efendi, (30), warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, dan rekannya Feri, (22), warga jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Kotaalam Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si menyampaikan, peristriwa terjadi pada hari Kamis 09 April 2020 sekira pukul 13.00 Wib, pada saat korban Edwardo (33) warga Sindang Sari sedang berada di luar rumah, ketika korban kembali kerumah melihat burung murai batu sebanyak 2 (dua) ekor yang terantung diteras depan rumah sudah tidak ada lagi.
Setelah pihaknya mendapati laporan dari korban, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Utara langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Dari hasil olah TKP, anggota mendapati sejumlah bukti dan keterangan yang merujuk pada komplotan pelaku pencurian,” terang AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto, (11/4/2020).
Dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, kata M. Hendrik, Tekab 308 Polres Lampura langsung menindaklanjuti dengan melakukan upaya pengejaran dan penangkapan tersangka.
“Para tersangka kami tangkap pada Jum’at, 10 April 2020, sekira pukul 13.00 WIB. Kedua pencuri saat ditangkap sedang berada di kediaman salah satu tersangka dan sedang menikmati narkotika yang disinyalir shabu-shabu,” terangnya.
Selain kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua ekor burung Murai Batu Medan dan dua buah bong atau alat hisap sabu-sabu.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lampung Utara gunadilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Hendrik.
Penulis: Wawan