Soal Dana APBD Lamsel 2019 di Deposito ke BPD Dicurigai Ajang Berburu Rente Oknum Tertentu
Lampungnet.com-Soal capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat bunga deposito dari item PAD yang sah sebesar Rp113 Miliar,diduga merupakan bunga deposito dari APBD 2019 di Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Ada pertanyaan menggelitik, ketika warga masyarakat mendapat informasi bahwa pemda Lamsel tidak ada dana untuk membangun ini itu atau untuk kegiatan ini itu, tetapi di akhir tahun ternyata tersisa dana. Dan bahkan daerah itu memiliki deposito puluhan miliar.
Sementara,soal dana APBD dalam bentuk deposito dicurigai menjadi ajang berburu rente bagi oknum tertentu. Ada manfaat yang dinikmati. Memang tak langsung berupa materi, tetapi bisa jadi mendapat fasilitas pinjaman dari bank di mana dana itu disimpan atau imbalan-imbalan tertentu di luar bunga deposito. Kecurigaan lain soal kepentingan-kepentingan politik yang meningkahi.
Menurut Yusdianto SH, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Lampung,mengatakan menyimpan dana APBD di bank merupakan kejahatan sistemik oleh banyak pihak. Sulit membongkar karena saling melindungi kepentingannya.
“Penempatan dana APBD dalam deposito bank dapat menjadi pintu masuk korupsi. Setiap orang yang mendepositokan uang pasti mengharap bunga. Ini akan menjadi persoalan ketika dana akan digunakan tetapi tidak tersedia dana, karena dananya sedang disimpan dalam bentuk deposito”katanya. Rabu (13/11).
Lebih lanjut,dalam pandangannya,Yusdianto mengatakan penempatan deposito akan melanggar prinsip kepatutan mana kala di satu sisi kegiatan- kegiatan APBD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tidak dilaksanakan sehingga pelayanan publik menjadi terganggu.
“Orang mendepositokan uang di bank pasti dilakukan dengan sengaja. Pasti ada motif untuk mendapatkan keuntungan, baik berupa keuntungan financial, material, maupun memperoleh manfaat. Yang terjadi kemudian adalah kongkalingkong antara pemerintah daerah dan DPRD. Yang terjadi adalah politik transaksional. APBD adalah uang rakyat dan hak rakyat untuk mendapat pelayanan. Hak rakyat untuk mendapat manfaat pembangunan”paparnya.
Dijelaskannya, Persoalan dana pemerintah daerah yang didepositokan di bank itu terjadi setiap tahun dan di berbagai daerah. Jadi ini terjadi secara terstruktur dan tersistem.
“Untuk soal dana APBD yang disimpan dalam deposito, ini merupakan fenomena unik “kejahatan sistemik”. Semua pihak yang terlibat saling diuntungkan. Sehingga saling melindungi dan berusaha melanggengkan kejahatannya”tegasnya.
Sementara,Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indrawati saat dimintai keterangan terkait besaran presentase bunga deposito dari APBD yang diterima dan kemana saja alokasi bunga deposito itu mengalir.Intji dengan singkat mengatakan “KE KANTOR YA, AGAR JELAS”.melalui pesan singkat yang dikirim dengan Whats Aap.
Sementara,saat dihubungi melalui sambungan telepon,mantan camat Sukarame ini menerangkan,kata Intji,” ke kantor saja, agar jelas karena ini berkaitan dengan angka,tadi juga sudah ada yang kesini,sudah saya jelaskan, ini juga lagi nunggu beritanya,lihat saja biar jelas”kata Intji dengan menyebutkan nama wartawan yang telah menerima penjelasannya.
Sebelumnya,Dalam penyampaian KUA-PPAS 2020 terungkap rincian untuk PAD pada tahun 2020 berasal dari pajak daerah sebesar Rp187,6 miliar, retribusi Rp25,3 miliar, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan Rp8 miliar dan PAD yang sah Rp113 miliar.
Fakta ini sekarang menjadi hal yang dianggap lumrah. Mengapa? Ya, karena secara formal tidak ada aturan yang dilanggar. Malah, pemda beralasan menyimpan dana itu toh juga bagian dari upaya menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelanggaran ditengarai lebih pada dimensi penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain aparat penegak hukum dinilai kurang jeli dalam menjerat pihak-pihak yang turut terlibat dalam masalah ini.(sior)