Kota Metro – (LN) – Pengurus cabang Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai oleh suprobo melaporkan seseorang bernama Ma’ruf yang mengaku sebagai ketua PSHT cabang Kota Metro. Ma’ruf dilaporkan atas dugaan pelanggaran penggunaan merek PSHT dan Setia Hati Terate kelas 41. Suprobo merupakan pihak yang Diberi Kuasa oleh pemegang lisensi merek kelas 41 itu di kota Metro sehingga selain suprobo orang lain dilarang menggunakan merek PSHT dan Setia Hati Terate di kelas 41, atas laporan ini maka Ma’ruf diancam dengan pidana pelanggaran pasal 100 undang-undang Nomor 16 tahun 2020 tentang merek dan indikasi geografis, Selasa 23/03/2021.
Menurut Suprabowo dia mendapatkan kuasa penggunaan merek jasa pencak silat di kelas 41 dari ketua umum PSHT pusat Madiun murjoko yang merupakan pemegang lisensi merek dagang Persaudaraan Setia Hati Terate. Ma’ruf dilaporkan karena menggunakan nama-nama personil daraan Setia Hati Terate dan Setia Hati Terate untuk kegiatan pencak silat dan latihan pencak silat di kota Metro tanpa sepengetahuan dan tanpa mendapatkan izin.
Setelah tim resolusi tv memintai keterangan untuk mengkonfirmasi laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Metro tidak dapat ditemui dengan alasan sedang rapat, namun ada salah satu anggota di ruangan kasat tersebut memberikan informasi bahwa kasus tersebut sedang di sidik jadi kami belum bisa memberikan Statement jika sidik sudah selesai kami akan menghubungi tim resolusi tv untuk memberikan statement.
Setelah tim resolusi tv memintai keterangan untuk mengkonfirmasi laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Metro tidak dapat ditemui dengan alasan sedang rapat, namun ada salah satu anggota di ruangan kasat tersebut memberikan informasi bahwa kasus tersebut sedang di sidik jadi kami belum bisa memberikan Statement jika sidik sudah selesai kami akan menghubungi tim resolusi tv untuk memberikan statement.
Setelah tim resolusi tv memintai keterangan untuk mengkonfirmasi laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Metro tidak dapat ditemui dengan alasan sedang rapat, namun ada salah satu anggota di ruangan kasat tersebut memberikan informasi bahwa kasus tersebut sedang di sidik jadi kami belum bisa memberikan Statement jika sidik sudah selesai kami akan menghubungi tim resolusi tv untuk memberikan statement.Hingga sekarang terbitnya berita ini, pihak Krim-sus Belum menghubungi tim resolusi tv hasil pemeriksaan pemanggilan Ma’ruf.(Dbs)
Sumber :
https://www.resolusitv.com/2021/03/krimsus-polres-kota-metro-proses.html