Tak Memiliki Izin IMB, Gudang Pupuk Masih Tetap Beroperasi Sejak 2019
Lampungnet.com | Lampung Timur – Gudang penyimpanan pupuk milik CV. Niaga Agro Sentosa yang berlokasi di Jln. Raya Merdeka 38 Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur, diduga tidak memiliki izin yang cukup. Bangunan kantor dan gudang yang berdiri sejak tahun 2019 tersebut diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jefry selaku Direktur CV. Niaga Agro Sentosa, kepada awak media menjelaskan terkait perizinan IMB masih dalam proses, yang kepengurusanya diserahkan kepada Syarifudin salah seorang oknum petugas Sat Pol PP aktif di Kecamatan Batang Hari.” Waktu itu sudah pernah kita serahkan sekaligus kepada kontraktor yang mengerjakan bangunan disini untuk mengurus perizinan nya, tapi macet. Kemudian kita serahkan dengan petugas dikecamatan untuk mengurus izin, itu sudah kita bayarkan kes sebesar lima juta tapi sampai sekarang masih menunggu dalam proses ” Ujar Jefry.
Selain Jefry, Owner CV. Niaga Agro Sentosa Yoyo juga mengatakan kepengurusan IMB memang masih dalam pengurusan yang diserahkan kepada pihak kecamatan setempat.” Kita serahkan semua kepada pihak kecamatan dalam pengurusan izin itu, karena memang kita nggak mau melangkahi kecamatan. Sebenarnya kita sendiri bisa mengurus izin itu sendiri, tapi karena kita masih menghormati adanya kecamatan disini ” Jelasnya.
Sementara itu, Syarifudin petugas Sat Pol PP yang dipercayai untuk mengurus perizinan membenarkan, bahwa izin IMB tersebut masih dalam proses kepengurusan di Dinas PUPTR Kabupaten Lampung Timur.” Sudah kita ajukan ke dinas dan masih menunggu ” ucapnya. (red)