Lampung Selatan

Tambang Pasir Yang Diduga Ilegal Diakui Milik Oknum Kades Sukadamai

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Selatan(LN).Penambangan pasir disebuah sungai Milik Dinas Pengairan Provinsi yang berada di Desa Sukadamai Kecamatan Natar Lampung Selatan diduga ilegal. Kegiatan penambangan pasir dilokasi ini diketahui sudah berlangsung sejak 4 bulan lamanya.
Jum’at (01/05/2020)

Terungkapnya penambangan pasir ilegal ini bermula atas kecurigaan awak media yang melihat adanya beberapa truk pengangkut pasir didesa tersebut. Dari penelusuran ditemukkan lokasi penambangan pasir ditepi sungai way kandis, letaknya tepat berada diujung desa grasak (sebutan) berbatasan dengan desa Jati Agung Lampung Selatan.

Menurut keterangan salah seorang pekerja dilokasi mengatakan, aktivitas penambangan pasir yang sudah berjalan selama kurang lebih empat bulan ini ditunggangi oleh kades . Selain itu, pasir – pasir hasil penambangan rencananya akan digunakan untuk membangun beberapa pekerjaan proyek yang ada didesa setempat.

Kita disini cuma kerja aja mas, belum tau dibayar, hitunganya kaya mana juga nggak tau, kalau mesin sedotnya ini kan dari desa, kades yang punya. Rencananya si pasir buat proyek lapangan dan jalan desa ” ujar salah seorang pekerja.

Sementara itu, Kepala Desa Sukadamai Eko Setya Budi saat dikonfirmasi Awak Media berdalih tidak mengakui adanya penambangan pasir didesa yang dipimpinya, Eko juga membantah pasir yang didapat dari penambangan gelap tersebut untuk beberapa proyek desa yang sedang direncanakan.

“Setelah diperlihatkan bukti foto dan video hasil penelusuran tim ke lokasi, sang kades akhirnya mengakui bahwa tambang pasir merupakan milik pribadinya, Kades Eko setya budi beralasan tambang pasir yang ada hanya untuk mempekerjakan warga nya yang pengangguran, agar bisa mendapat penghasilan dari usaha miliknya.

“Memang mesin penyedot pasir punya saya, tapi sampai sekarang ini saya sepeser pun belum pernah menerima uang dari penambangan pasir yang didapat, karena awalnya saya hanya mau membantu warga yang menganggur aja, makanya saya pinjamkan mesin sedot itu, ” dalihnya kades.

Menanggapi Hal tersebut Ketua KWRI Kota Metro M.K. Hanafi .MT. Rencana nya akan Melaporkan Oknum Kades Karna Sudah Menyalahgukan Jabatan nya Untuk Mempermudah Usaha ataupun Menguntukan diri sensdiri kamipun Meminta Kepada Pihak Kepolisian Lampung Selatan untuk segera memproses susai UU yang berlaku menurut UU Pertambangan Pasal 31 (1)    Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya limaratus ribu rupiah, barang siapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan usaha pertambangan seperti dimaksud dalam pasal 14 dan 15.
(2)    Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya limapuluh ribu rupiah, sebelum memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah menurut Undang-undang .(TIM)

 

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button