DaerahLampungLampung Tengah

Team Patroli Walet Sabhara Polres Lampung Tengah Menangkap Pelaku “Jambret HP” Di Jalinsum Gunung Sugih Lampung Tengah.

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Tengah(Lampung Net)- Anggota Patroli Walet Sabhara Polres Lampung Tengah sedang melaksanakan Patroli mendapatkan Informasi bahwa ada korban pencurian dengan Kekerasan lokasi kejadian di depan SMA Kristen Bandar Jaya Barat kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah, Jum’at (03/07/2020) Sekitar Pukul 15.30 WIB.
Setelah mendapatkan informasi Kasat Sabhara AKP Zulkifli Rusli, SE bersama Anggotanya team Patroli walet menyebarkan informasi dan didapat informasi sekira jam 19.30 WIB. Bahwa ada pelaku bersembunyi di jalan Raden Intan gang Rumah makan Indarung, Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, dan dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku HLI dengan barang bukti HP 1( satu) unit hp merk oppo A1K. Milik Korban.
Selanjutnya Pelaku HLI dengan barang bukti HP 1( satu) unit hp merk oppo A1 diserahkan Ke Satuan Reserse Kriminal Polres lampung Tengah, yang sudah ada laporan korban dengan laporan : LP/ 794 -B / VII /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG Tanggal 03 Juli 2020.
Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik Mewakili kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa ketika Korban mengendarai sepeda dayung, sendirian dari rumah menuju ke Kampung Adi Jaya, sampai di depan SMA Kristen tiba-tiba datang 2 (dua) orang pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor, merk Honda warna merah, nopol tidak diketahui, langsung merampas paksa HP milik korban merk OPPO type A1K.
Warna merah dengan nomor kartu 089602678444, dan didalam Casing HP ada uang sebesar Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah), lanjut Yuda.
Menurut Yuda “Ini baru selesai memeriksa Saksi“, Kasat Sabhara sudah menyerahkan pelaku HLI yang alamat Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi besar Lampung Tengah ke Satuan Reskrim berikut barang bukti HP Milik Korban.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku HLI dijerat pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman dua belas tahun penjaraatau sepertiga dari hukuman pokok, tegas AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik.fauzi

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button