Team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik Ungkap Kasus Perjudian
Lampung Timur – (LN) – Team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur, telah berhasil melakukan ungkap kasus Perjudian jenis kartu Remi (Leng) sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, dasar No: LP/A-16/II/2020/PLD LPG/RESLAMTIM/Sek SKP Udik Tanggal 15 Februari 2020.
AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Mirga Nurjuanda S.Sos.MM mengatakan,” Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 01.00wib, Anggota Tekab 308 Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur mendapatkan informasi bahwa telah berlangsung perjudian jenis kartu remi dikediaman warga berinisial PN didesa Brawijaya kecamatan sekampung udik, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penggerebekan dilokasi perjudian, lalu mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti terkait perjudian jenis kartu remi tersebut, lalu terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa langsung ke Polsek Sekampung udik untuk ditindak lanjuti.
Kapolsek Iptu Mirga Nurjuanda S.Sos.MM Menambahkan ” yang diduga pelaku empat orang tersebut Atas nama inisial SR (47), WS(44), SM (45) dan KT(54), semua warga desa Brawijaya,
untuk barang bukti; 6 (enam) set kartu remi, uang tunai sebesar Rp.950.000.00( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu) lembar tikar warna coklat dan 1 (satu) lembar karpet warna coklat, “tutupnya.
Penulis: Herman.S