Terkait Dugaan Kejahatan Perbankan, BRI Kotabumi Akan Didemo Besar-Besaran
Lampung Utara – (LN) – Terkait Kejahatan Perbankan yang Kuat Dugaan dilakukan oknum Pihak BRI Cabang Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, terhadap nasabah An. Mulyadi/Mulyadi Husen (43), seorang pengusaha karet yang jadi korban dugaan tipu tipu pihak BRI Cabang Kotabumi, sehingga nasabah dirugikan sampai Triliunan. Oleh karna itu Mulyadi/Mulyadi Husen selaku nasabah dengan dibantu organisasi masyarakat bersama petani petani karet CV.Bijai, Akan melakukan demo, Jumat 27 Desember 2019.
Rencana aksi Demo besar-besaran Terhadap pihak BRI Cabang Kotabumi itu terkait Dugaan Kejahatan Perbankan yang dilakukan oleh oknum-oknum pihak BRI Cabang Kotabumi.
Mulyadi/Mulyadi Husen kepada Media mengatakan ” Kami Bersama Beberapa Ormas dan Masyarakat petani Karet akan melakukan Konsolidasi untuk aksi besar besaran, mendemo Pihak BRI Cabang Kotabumi terkait Dugaan manipulasi nomor rekening. Sehingga Triliunan uang nasabah atas nama Mulyadi/Mulyadi Husen tidak bisa dicairkan,”Ini sudah jelas besar Dugaan adanya Kejahatan Perbankan yang mengarah pada
Dugaan Mafia Perbankan, Dugaan Money Laundering, dan Dugaan Korupsi,”Ujar Mulyadi.
Dijelaskan Mulyadi : (*Pertama,” ..Tahun 2003 dengan nomor rekening : 0155 01 01261 506 adalah An. Mulyadi).
(*Kedua,” ..Tahun 2009 nomor rekening : 0155 01 012361 506 adalah An. Mulyadi Husen).
@ Bukti kebenaran nomor rekening pertama tahun 2003 An. Mulyadi itu ada dalam rekap koran tgl 23/09/2010, yang dikeluarkan dari Bank BRI.
@ Bukti kebenaran nomor rekening kedua An. Mulyadi Husen itu ada dalam Print Out yang diberikan BRI tahun 2009.
Namun kenyataan yang sangat mengherankan bagi Mulyadi, oleh pihak BRI Cabang Kotabumi, rekening atas nama Muyadi dan Mulyadi Husen itu dibolak balik. Dengan begitu, (Mulyadi-red) tidak dapat mencairkan uang nya di BRI.
Untuk mendapatkan Keadilan Mulyadi dengan membawa bundelan berkas yang merupakan bukti bukti baru nya itu, siap tempuh jalur hukum melapor dari mulai tingkat Polres, Polda sampai ke KPK.
Penulis: Wawan