Terkait Dugaan Money Politik Pilkades, Hari Ini Penyidik Polres Panggil Panwas
Lampung Timur – (LN) – Dugaan money politik di Desa Toba kecamatan sekampung udik kabupaten lampung timur, yang melibatkan 13orang terdiri dari pamong Desa, BPD, dan Panitia pilkades yang menerima amplop putih berisi uang senilai Rp 150.000.00/orang dari oknum Cakades 02 inisial JP pada saat masa tenang atau setelah habis masa kampanye Pilkades, 13 orang tersebut telah selesai diperiksa oleh tim penyidik Polres Lampung Timur,
Seperti yang pernah di katakan Cakades 02, di tayangan salah satu media, JP “menyebut bahwa ke 13 orang tersebut adalah tim relawannya dan uang sebesar Rp.150.000.00 itu, uang operasional, yang mana untuk membeli kebutuhan mereka” ucap JP.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshap Ketut selaku penyidik Gakumdu polres Lampung Timur menyampaikan bahwa “ke13 terduga penerima amplop berisi uang senilai tersebut diatas sudah selesai diperiksa semua, besok memeriksa Panwas,”Ujarnya, Senen 02/12/2019 sekitar pukul 18.00wib.
Tim 01 Toyibah saat dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan bahwa demi terciptanya Demokrasi adil, jujur dan transparan kami bersama Tim akan mengawal terus kasus ini sampai ketingkat yang lebih tinggi lagi, kami sudah menyiapkan saksi-saksi kuat terkait kasus ini jika diperlukan, selain dugaan money politik, mereka (Cakades 02) sudah mengangkangi aturan yaitu melibatkan Pamong Desa, BPD, juga panitia, sebagai relawannya.
Memang, dalam ajang Pilkades ini, rentan sekali terhadap keterpihakan aparatur desa dan juga Pelaksana Tugas kepala desa yang memihak ke salah satu calon kepala desa.
Sepengetahuan saya, hal seperti ini sudah tertera pada Peraturan Bupati lampung timur (Perbup) pasal 36 no. (2) Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kempanye dilarang mengikut sertakan;
A.kepala desa
B. perangkat desa
C. Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) “tutupnya.
Penulis: Herman.S