Terkait Pengembalian Dana Dugaan Korupsi Oleh Kepala Bagian Umum Pemda Lamtim, Ini Kata Ketum Formapa
Lampung Timur – (LN) – Ketua Umum Forum Mahasiswa dan Pemuda Lampung Timur [Formapa Lamtim] Leo Jabar Abdallah Merespons Terkait Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur. 06/02/2024.
Leo Mengatakan 3 Tahun kepemimpinan Bapak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur hari ini sungguh banyak sekali Kontroversi, Mulai dari Menunggaknya Siltap Perangkat Desa,Menunggaknya Pembayaran Kepada Rekanan, Baru baru Ini adalah Penangkapan Kadis salah satu dinas karena proyek fiktiv, lalu bulan kemarin baru tertangkapnya Kabid Cipta Karya Dinas PU PR karena kasus Penipuan dengan menjanjikan Proyek/Pekerjaan Konstruksi, Uangnya dipakai untuk Rehabilitasi Gedung Dilngkungan Dinas PU PR, Baru tadi Bapak Bupati Mengembalikan Kerugian Negara atas dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, ini sangat memalukan dan Pasti Viral lagi.
Pengembalian Kerugian Negara Oleh Bupati Lampung Timur,yang diduga dikorupsi Anggaran Makan,Minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur sangat memalukan.
Mengapa? Karena hari ini dilingkungan Pemerintah Daerah secara Terang Benderang Melakukan,menyajikan,mempertontonkan kepada masyarakat bahwa, kami korupsi,tapi kami kembalikan uangnya,karena kami ketahuan.
Bukan hanya anggaran makan minum saja dugaan kami hari ini yg diselengwengkan ,pasti ada floting-floting anggaran lain yg dilakukan tapi tidak ketahuan atau tidak seviral yang terjadi pada saat ini.
“Rasional aja sekarang ini,Ada Warga melapor adanya dugaan tindak pindana korupsi berdasarkan Temuan Oleh BPK,Atau dari data data yang ada, dilaporkan kepada APH, Lalu viral baru dikembalikan, karena sudah dikembalikan merasa aman?, Jadi nanti , ada pejabat yang melakukan misalnya pemangkasan anggaran untuk alokasi kepentingan-kepentingan tertentu ,” Imbuhnya.
Lebih lanjut Leo sampaikan, “Kami meminta dan mendesak agar APH(Aparat Penegak Hukum) untuk melanjutkan Laporan Warga mengenai Anggaran Makan Minum ini,walaupun sudah Mengembalikan Kerugian Negara Karena itu bukan percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi tapi sudah melakukan karena ada datanya, lalu apa guanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 2
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), “pungkasnya. (Dbs)