Terkait Polemik PT Sinar Laut Ketua KWRI Lampura Angkat Bicara
Lampung Utara – (LN) – Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Lampung Utara, Herwansyah menyayangkan sikap dan pernyataan Komisi III DPRD terkait PT Sinar Laut Blambangan. Ditemui di rumahnya Minggu (09/02/2020).
Atas dasar, dokumentasinya awak media, hearing DPRD pada tanggal 31/01/2020. Nurdin anggota komisi III mengatakan, semua data dan keterangan sudah lengkap, pertemuan hari ini (31/01/20) terancam deadlock, kami menyarankan kepada masyarakat untuk memberi waktu 5 hari, apabila sinar laut tidak mengakomodir tuntutan masyarakat maka kami komisi III akan menghububgi pihak berwajib untuk menyegel perusahaan.
Sementara itu, ketua komisi III Joni Bedyal menjelaskan bahwaKami siap mendampingi masyarakat sampai masalah ini selesai, tetapi sampai batas waktu yg kami tentukan Jum’at 07 01 2020 tuntutan masyarakat tidak dipenuhi maka pabrik akan kami tutup.
Tentunya sebagai anggota perwakilan rakyat, segala ucapan dan tindakan ada konsekuensinya.
Pernyataan komisi III harusnya sudah melalui proses yang matang. Namun sampai hari ini belum ada tuntutan masyarakat yang dipenuhi, sementara lain PT Sinar Laut masih beroperasi.
“Oleh karena itu, Sebagai kontrol sosial masyarakat saya minta DPRD dan Pemda Lampung Utara bertindak tegas kepada pabrik dan saya juga minta dalam setiap pendirian pabrik memperhatikan kondisi sekitar tidak asal bangun sehingga tidak merugikan masyarakat,” jelas Ketua KWRI.
Penulis: Wawan