LampungTanggamus

TERSANGKA PENCABULAN DI BAWAH UMUR AKHIRNYA DI BEKUK POLISI!!

Kamu Bisa Download ini:

[su_animate][su_heading][su_highlight background=”#f41221″ color=”#fefefd”]Lampungnet.com – Berita Lampung Bersih Terpercaya[/su_highlight][/su_heading][/su_animate]
Tanggamus – Tersangka pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus berhasil di tangkap.

Tersangka berinisial RK (19) merupakan warga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus ditangkap tanpa perlawan saat berada di Pekon Ngarip kecamatan setempat.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban pada tanggal 1 September 2018.

“Selama 13 hari penyidik unit Reskrim Polsek Pulau Panggung mencari keberadaanya. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap kemarin, Kamis (13/9) pukul 12.00 Wib,” ungkap AKP Budi Harto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (14/9) siang.

Lanjutnya, adapun pelapor merupakan ibu korban AS (40), yang telah memergoki tersangka ketika merudapaksa putrinya berinisial MS (16) di kebun belakang rumahnya, sehingga akibat perbuatan tersangka bagian intim korban mengalami luka lecet.

“Hasil visum korban mengalami lecet dibagian intimnya, selain itu juga merasa takut dan trauma,” ujar AKP Budi Harto.

AKP Budi Harto menjelaskan, adapun kronologis kejadian, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban, pada Minggu tanggal 26 Agustus 2018 sekitar 12.00 Wib awalnya tersangka mengajak yang telah mengenal korban mengajak bertemu di kebun kopi yang tidak jauh dari rumah korban.

Sesampainya di kebun, keduanya terlibat obrolan, namun kemudian tersangka merayu korban dengan berbagai modus, korban tidak bergeming dan terus menolak. Tetapi tiba-tiba tersangka memeluk, merudapaksa sambil membuka paksa celana korban, sehingga korban berteriak meminta pertolongan.

“Beruntung ibu korban mendengar dan menuju asal suara, sehingga tersangka kabur meninggalkan TKP, namun ibu korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 1 September 2018,” jelas AKP Budi Harto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Supra X warna Biru Hitam Nopol BE 4295 VR, 1 Hp Advan warna gold, 1 jam tangan warna gold, sepasang sendal, sehelai baju lengan panjang warna hitam putih bermotif bunga dan celana jeans warna biru diamankan di Polsek Pulau Panggung.

“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 76E jo pasal 82 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
(Andi)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button