BERITA TERKINITulang Bawang

Tiba-Tiba Kuasa Hukum Tergugat Langsung Memberikan Tawaran Nilai Kepada Pihak Mediator

Kamu Bisa Download ini:

TULANG BAWANG,Lampungnet.com– Fakta menarik pengakuan dalam uraian Persidangan Mediasi Perkara Nomor 40/pdt.g/2021, oleh kuasa Hukum Al Amin Kraying yakni,
Hatialum Rehulina Silalahi. SH, ia menyebutkan mediator dalam mediasi tersebut berprilaku terkesan arogan
saat melerai perdebatan, antara kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.Kamis (07/10/2021).

Hal itu dikatakan Hatialum Rehulina Silalahi. SH, saat konferensi pers ia menjelaskan pada sidang Mediasi tahap kedua, ketika ia sedang berdebat kepada pihak lawan para tergugat, pihak Pengadilan sekaligus Ketua PN. Menggala mengeprak Kursi yang sangat keras hingga berkali-kali.

“Pada saat ketua Hakim menggebrak kursi berkali-kali Seolah-olah iya ingin menengahi, tapi menurut analisa saya, secara psikologis, iya tidak ingin saya meluap membuka kebenaran, di tahap mediasi kedua itu saya sangat prihatin dan kecewa terhadap ke arogansianya ketua hakim menggala, disini saya sebagai pengacara indonesia saya tidak pernah menemui hakim seperti itu, ” ucap Ina Silalahi.

Selain itu Ina Silalahi menambahkan, ia menduga ada hubungan erat antara para Tergugat dan Ketua hakim/pengadilan menggala.

“Menurut analisa saya, ada permainan lempar batu sembunyi tangan, antara Kuasa Hukum Tergugat kepada Ketua Hakim Menggala, dikarenakan ada pihak tergugat, saat awal mediasi tidak pernah hadir, dan pada saat mediasi pertama Tiba-tiba Kuasa Hukum Tergugat langsung memberikan tawaran nilai kepada pihak mediator, disitu saya menilai kenapa orang yang tidak pernah hadir tetapi muncul nilai tawar” tegas Ina Silalahi.

Ina Silalahi juga berharap kepada pihak pengadilan negeri menggala, untuk menghadirkan pihak BPN bandar Lampung selaku ketua P2T dan PUPR provinsi Lampung yang menitipkan Uang konsinasi guna dimintai keterangan, namun kurang lebih enam kali pemanggilan pihak terkait tidak hadir.

“Saya dari awal sudah minta kepada pihak Pengadilan Negeri Menggala, untuk mengundang pihak BPN bandar lampung dan PUPR, tapi kata pihak pengadilan sudah dilakukan, namun faktanya hingga mediasi ke tiga tidak hadir dalam undangan itu, tapi anehnya saya minta bukti dari pemanggilan itu sejauh ini mereka yang ada saling lempar, maka dari itu saya agak meragukan elektabilitas pihak pengadilan negeri menggala, sekelas pengadilan melakukan pemanggilan terhadap instansi tidak di indahkan” urai Ina Silalahi.

Dijelaskan juga oleh Ina Silalahi bahwa pihak tergugat telah menggiring mereka untuk tawaran nilai, Bukan untuk pengakuan asli pemilik tanah. (Tim)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button