Pringsewu – Tidak seriusnya penanganan pasien Covid 19 P.46 yang menjalani isolasi mandiri oleh Satgas Covid-19 mendapatkan kecaman keras dari PEKAT IB kabupaten Pringsewu.
Ditemui di kantornya Ketua PEKAT IB kabupaten Pringsewu, Jumat (27/11/2020), Youma PY mengatakan pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19 tidak menjalan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
“Seharusnya upaya pencegahan dan penanggulangan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melayani pelayanan kesehatan. Menyediakan sumber daya yang memadai untuk penanggulangan Covid 19”, ungkapnya.
Lanjut Youma, pasien P.46 berdasarkan hasil rapid dan swab telah dinyatakan positif Covid 19 namun kenapa tidak mendapatkan penanganan yang serius bahkan informasi terakhir, setelah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari kondisi pasien belum juga membaik.
Sebelumnya berdasarkan hasil investigasi awak media diperoleh keterangan pasien P.46 Nyonya R di vonis positif Covid 19 setelah menjalani pemeriksaan di puskesmas Rejosari namun setelah dinyatakan positif Covid 19 oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19, tidak mendapatkan penanganan serius dari pihak-pihak terkait. (*/nh)