Tim Lima : Ketua Baperjakat Tubaba Harus Bertanggungjawab Atas Polemik Pengunduran Diri ASN
Lampungnet.com | Tulang Bawang Barat – Masih ingat dengan Tim Lima? Mereka merupakan 5 (Lima) orang warga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang berlatar belakang Tokoh Masyarakat, Praktisi Hukum, Pers dan Pemuda di Kabupaten setempat yang terbentuk pada 10 Mei 2020 lalu atas inisiasi mereka akan kecintaannya terhadap Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini.
Yang mana, terbentuknya Tim Lima pada saat itu berkaitan dengan Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba. Hingga saat ini, Tim Lima masih berperan aktif dalam memantau, mengkritisi, dan menyumbangkan saran pendapat terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba.
Seperti yang kita dengar akhir-akhir ini, Puryanto ASN Dinas Pemuda, Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Tubaba menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya yang baru yakni kasi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pasca Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan ASN Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Tubaba yang menyisakan persoalan.
Dikemukakan oleh Salmani, Salah Seorang Tim Lima bahwa, menyikapi perkembangan yang terjadi dalam roling pada tanggal 21 Oktober 2021 sehingga membuat kekecewaan yang mendalam bagi beberapa ASN, maka tim yang menginisiasi surat terbuka kepada Gubernur Lampung pada Juni 2020 lalu agar dilaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Tubaba ini, akan melakukan kajian secara komprehensif terkait polemik tersebut.
Disampaikan oleh Salmani, Salah Seorang Tim Lima bahwa, pihaknya telah mengkomunikasikan dengan tim penginisiasi di kediaman Sodri Helmi, SH., MH, salah satu Tim Lima di Pulung Kencana tentang perkembangan pemerintah daerah saat ini.
” Mengingat bahwa secara substansial bagaimana pada waktu kita sampaikan agar pada tahun 2020 dilakukan seleksi terbuka JPTP Sekda guna pengembangan karir ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Instansi Pemerintah yang dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas,”ujar Salmani, Selasa (2/10/2021) malam di Joglo Legalita Caffe milik Sodri Helmi.
“Nah, kondisi ini juga menjadi salah satu acuan dalam menata struktur pemerintahan daerah dalam menentukan promosi jabatan secara obyektif, kompetensi, dan memiliki kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan oleh aturan yang ada,” jelas Salmani.
Salmani mengutarakan bahwa, persoalan Demosi salah satu ASN dalam pemberhentian dan pengangkatan tersebut jelas telah melukai nilai nilai keadilan yang bersangkutan.” Oleh karena itu kami akan segera melalukan kajian dan membahas tentang hal tersebut baik dari kaidah hukum, etika moral dan mungkin saja langkah-langkah untuk menegakkan rasa keadilan ASN tersebut,” tegasnya bersama dengan Wardi Saputra yang juga Tim Lima.
Ari Irawan, SH, salah seorang Tim Lima ini juga menuturkan, sampai saat ini Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Tubaba yang diketuai oleh Sekda Novriwan Jaya juga belum memaparkan secara riil terkait pertimbangan yang diambil dalam keputusan menurunkan jabatan Puryanto.
“Jangan sampai publik disajikan bacaan statment dari pejabat terkait terlebih Baperjakat yang absurd terhadap regulasi yang ada. Maksud kami, jika memang turunnya jabatan seorang ASN atas dasar penilaian kinerja atau sanksi, maka Baperjakat harus menjelaskannya secara administratif,” tukasnya. (*).