DaerahLampungLampung Selatan

Usir Wartawan Pegawai BPN Lamsel Langgar Aturan Pers.

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Selatan(LN) –Prilakunya seorang Pegawai BPN yang mengusir wartawan saat hendak meliput dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan tugasnya.

Demikian ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP-PWRI) Dr. Suriyanto, PD, SH.MH.Mkn.

Menurutnya pengusiran wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika dicermati UU tersebut, maka pagawai yang merupakan staf BPN sebagai pelayan masyarakat dapat dikategorikan melanggar UU Pers “Itu pelanggaran Undang-Undang Pers dan bisa dipidanakan, “ujarnya. Saat dikomfirmasi lewat telpon selulernya.

Ketum PWRI meminta pihak BPN Lampung Selatan segera memberikan penjelasan terkait pengusiran wartawan saat meliput pelaporan warga terkait sengketa lahan tersebut.
“Kami berharap agar pihak BPN Lampung Selatan segera memberikan penjelasan terkait pengusiran wartawan ini,” ujarnya.

Dia meminta semua pihak untuk saling menghormati tugas dan profesi masing-masing, temasuk profesi wartawan. Karena wartawan dalam menjalankan tugas dan profesinya dilindungi undang-undang dan selalu mematuhi kode etik jurnalistik.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Tak hanya itu, dalam ketentuan pidana pasal 18 UU No 40/1999, juga menyebutkan barang siapa yang mencoba melakukan kegiatan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta pungkasnya.(red)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button